Enam Bulan Kabur, Tersangka Ditangkap di Muaro Bungo Jambi

Kuantan Singingi | Sabtu, 06 Agustus 2022 - 14:24 WIB

Enam Bulan Kabur, Tersangka Ditangkap di Muaro Bungo Jambi
Tersangka NP alias N (ISTIMEWA)


TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Masih teringat peristiwa penembakan tanggal 1 Maret 2022 lalu yang mengenai toko jam persis di sebelah Bos Kin Ponsel Teluk Kuantan.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di depan Toserba Indrako itu, sempat menghebohkan masyarakat Teluk Kuantan. Pelaku yang menggunakan senjata api rakitan, langsung kabur setelah melakukan aksinya.


Aksi itu langsung di laporkan pemilik toko Bos Kin Ponsel MFAP pada Polres Kuansing. Polres Kuansing rupanya tidak tinggal diam. Dengan mengantongi ciri-ciri identitas pelaku, terus melakukan pelacakan. Kerja keras tim Polres Kuansing akhirnya membuahkan hasil.

Pelaku berinisial NP alias N, berhasil tangkap di Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi,  Jumat (5/8/2022) sekira pukul 8.30 WIB di rumah saudara istrinya.

"Tersangka NP alias N berhasil kita tangkap di Muaro Bungo Jambi setelah enam bulan kabur," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH, Sabtu  (6/8/2022).

Kasat Reskrim Polres Kuansing, Linter Sihaloho menjelaskan, tersangka NP pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 sekira pukul 21.30 WIB, datang ke Bos Kin Ponsel untuk mengambil handphone yang selesai di servis. NP lalu menelpon menggunakan handphone tersebut sambil berjalan ke arah sepeda motornya dan menghidupkan sepeda motornya seakan mau kabur.

Melihat tersangka NP mau kabur sontak  pemilik toko Bos Kin Ponsel mengejar dan menarik besi pegangan belakang motor hingga tersangka NP terjatuh. Pemilik toko Bos Kin Ponsel MFAP menanyakan tersangka NP mengapa mau kabur. NP menjawab dia tidak mau kabur.

Selanjutnya, handphone tersebut diserahkannya kepada pemilik kios Bos Kin Ponsel dengan alasan menjemput uang ke rumah untuk membayar biaya servis handphonenya.

Tak lama kemudian tersangka NP datang memberikan uang servis sebesar Rp150.000, lalu mengambil handphonenya dan tersangka NP langsung pergi. Sambil pergi NP mengeluarkan sebuah senjata api yang di duga rakitan dan kemudian mengeluarkan tembakan sebanyak satu kali sehingga mengenai pintu toko jam dan juga menembus etalase kaca yang berada di dalam toko di sebelah Bos Kin Ponsel.

"Atas kejadian tersebut korban pemilik kios Bos Kin Ponsel merasa dirugikan dan melaporkan ke Mapolres Kuansing, guna pengusutan lebih lanjut," terang Linter

Setelah melakukan perbuatannya pelaku NP langsung kabur, hingga diketahui Kamis (4/8/2022) kalau pelaku NP sedang berada di daerah Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Jumat 5 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 WIB, anggota Opsnal Polres Kuansing yang dipimpin oleh Ipda Mario Suwito SH dan di back up tiga orang persone piket Polsek Batin II Pelayang berhasil menangkap NP alias N di Dusun Pulau Kerakap, RT 8/RW 3 Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten  Muaro Bungo, Provinsi Jambi di salah satu rumah milik saudara dari istri pelaku. NP pun dibawa ke Teluk Kuantan menuju kediamannya di Desa Jaya Kopah untuk mengamankan barang bukti.

Dari tersangka NP, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor metic besar warna biru tanpa Nopol yang digunakan pelaku saat kejadian. Satu lembar STNK sepeda motor BM 3598 KAB  atas nama NP, satu pucuk senjata api rakitan warna hitam ukuran 50 cm yang disimpan di dalam bekas septi tank, satu besi 8 ukuran 37 cm, satu buah tabung plastik kecil yang berisi belerang, satu peluru timah ukuran 2 cm, tujuh peluru timah ukuran 1 cm, satu helai celana pendek jeans warna biru abu-abu. yang digunakan pelaku saat kejadian, satu helai baju kaos warna hitam yang digunakan pelaku saat kejadian, satu lembar KTP atas nama NP.

Pelaku NP alias N patut diduga telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman 1 tahun penjara.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook