PENETAPAN TERSANGKA TIDAK SAH

Kepala BPKAD Kuansing Menang Praperadilan

Kuantan Singingi | Selasa, 06 April 2021 - 10:46 WIB

Kepala BPKAD Kuansing Menang Praperadilan
Hakim PN Telukkuantan Timothee Kencono Malye SH membacakan putusan di Pengadilan Negeri Telukkuantan, Senin (5/4/2021) siang. (JUPRISON/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan mengabulkan permohonan Kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP MSi. Ini terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing atas dugaan korupsi SPPD fiktif di instansi yang dipimpinnya, sejak sepekan yang lalu.

Putusan diterimanya permohonan Hendra itu dibacakan hakim Timothee Kencono Malye SH di ruang sidang PN Telukkuantan, Senin (5/4). Hakim Timothee pun memerintahkan Kepala Kejari Kuantan Singingi, Hadiman SH MH untuk membebaskan Hendra yang saat ini ditahan.


Hakim juga menyatakan, penyidikan dan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi terhadap Hendra tidak sah dan bertentangan undang-undang.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, atas nama tersangka Hendra AP MSi (pemohon) yang diterbitkan oleh termohon tidak sah," ujar Timothee.

Kemudian, Timothee menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah, karena bertentangan dengan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP. "Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021 yang telah diterbitkan adalah tidak sah," ujar Timothee.

Hakim juga memutuskan, menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor PRINT-06/L.4.18/Ft.1/03/2021, tanggal 25 Maret 2021, atas nama Hendra adalah tidah sah.

Dalam pembacaan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

"Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Kemudian, mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan semula dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar Timothee.

Selain itu, pihak jaksa penyidik selaku pihak termohon, diperintahkan untuk merehabilitasi nama baik Hendra AP selaku pemohon.

"Kembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan semula dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar Timothee.

Kuasa hukum Hendra, Bangun Sinaga SH MH dan Riski Poliang SH MH bersyukur atas permohonan praperadilan yang diterima atau dikabulkan oleh PN Telukkuantan.

"Alhamdulillah. Kami bersyukur atas diterimanya permohonan praperadilan Pak Hendra AP. Dan kami mengucapkan terima kasih," katanya.

Atas upaya pihaknya menempuh jalur hukum praperadilan di kasus ini, Riski menilai, bahwa status tersangka yang disandang atas kasus belum tentu benar adanya. Dan praperadilan ini, kata Riski, adalah wadah untuk memperjuangkan hak. "Jadi, dalam hukum. Selalu ada upaya keadilan dalam menegakkan hak kita sebagai warga negara. Sekarang, mari kita hargai putusan hakim ini," katanya.

Menanggapi putusan tersebut, Kajari Kuansing Hadiman SH MH saat dikonfirmasi, Senin (5/4) mengatakan, bahwa pihaknya akan menunggu salinan lengkap dari pengadilan.

"Kami akan menunggu salinan lengkap dari Pengadilan, apa yang menjadi pertimbangan hakim sehingga penetapan tersangka tidak sah," jawabnya.(jps/yas)

   









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook