Satres Narkoba Kuansing Tangkap Kurir dan Pengguna Sabu

Kuantan Singingi | Rabu, 05 Oktober 2022 - 12:45 WIB

Satres Narkoba Kuansing Tangkap Kurir dan Pengguna Sabu
Tiga terduga pengguna narkotika jenis sabu diamankan Satres Narkoba Polres Kuansing di Desa Koto Kari Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (3/10/2022). (HUMAS POLRES KUANSING UNTUK RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuansing melalui Satres Narkoba dalam sepekan ini gencar melakukan penangkapan kurir, pengedar, dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Sabtu, (1/10/2022), lalu, Polres Kuansing melalui Polsek Cerenti berhasil menangkap dua pengguna narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kompe Berangin. Lalu, Senin (3/10/2022) tiga laki-laki di Desa Koto Kari Kecamatan Kuantan Tengah, pengguna sabu-sabu.


Kemudian, Selasa (4/10/2022), Satres Narkoba Kuansing, berhasil menangkap satu kurir sabu-sabu berinisial AI alias A (28) di Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin STrK MM memang berupaya melakukannbersih-bersih aksi narkotika terutama di wilayah Polres Kuansing.

Laki-laki berinisial AI alias A ditangkap di sebuah rumah  kontrakan di Desa Dusun Tuo Kecamatan Kuantan Hilir. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam tas yang tergantung di rumah yaitu empat buah plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Semua pelaku yang telah ditangkap bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1)  UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

 

Laporan: Desriandi Chandra

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook