TELUKKUANTAN (RIAU POS.CO) - Belum genap seminggu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak dan tim berhasil membekuk pelaku diduga pengedar narkoba jenis ganja di daerah Pangean. Tak tanggung seperempat kilogram ganja berhasil disita dari tangan pelaku.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak, Rabu (5/4/2023) menjelaskan, penangkapan terduga pengedar narkoba itu berawal dari penelusuran pihak polisi terhadap pelaku pengedar di wilayah Pangean.
Lalu, Selas (4/4/2023) sekitar pukul 13.00 WIB tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Iptu Novris melakukan penyelidikan di Desa Tanah Bekali Kecamatan Pangean, Kuansing.
Kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pengedar narkotika. Pelaku tampak berada di samping warung di Desa Tanah Bekali. Tanpa menunggu waktu, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pria yang mencurigakan tersebut. Dan pada akhirnya pria itu diketahui berinisial PL umur 28 tahun, merupakan warga Desa Bekali.
Usai dilakukan pengamanan terhadap pelaku, polisi pun melakukan penggeledahan badan, dan ditemukan barang bukti. Yaitu dua paket plastik bening berisikan diduga narkotika golongan I jenis daun ganja kering, yang mana 1 (satu) paket plastik bening di dapat dalam saku celana pelaku. Dan satunya lagi ditemukan polisi di atas tanah dekat pelaku berdiri.
Tak sampai di situ, polisi pun melakukan penggeledahan ke rumah pelaku yang berjarak 50 meter dari tempat ia ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, pihak kepolisian kembali menemukan barang bukti lagi. Satu plastik asoi warna hitam yang berisikan diduga daun ganja kering. Satu lagi plastik bening diduga berisikan daun ganja kering dan satu plastik asoi warna biru, yang berisikan paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering, yang didapat di bawah kasur kamar rumah pelaku.
Kemudian, lanjut Iptu Novris, setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik dan dalam penguasaannya. Karenanya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna diproses lebih lanjut.
''Kami juga tes urine pelaku. Dan ternyata positif,'' ujar Iptu Novris.
Dalam penangkapan itu, Iptu Novris juga membeberkan beberapa barang bukti yang berhasil disita berupa beberapa paket ganja kering seberat 250 gram. Selain itu ada sejumlah uang tunai sebesar Rp170.000 serta satu unit HP Redmi warna hitam. Pelaku disangkakan pasal pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Desriandi Chandra
Editor: Edwar Yaman