PENAMBANGAN EMAS ILEGAL

Pemodal Tambang Emas Ilegal di Kuansing Ditetapkan sebagai Tersangka

Kuantan Singingi | Jumat, 04 September 2020 - 00:39 WIB

Pemodal Tambang Emas Ilegal di Kuansing Ditetapkan sebagai Tersangka
Saluran tempat mengalirnya pasir dan emas yang hanya tersisa saat tragedi tertimbunnya enam orang pekerja di Desa Serosah, akhir pekan lalu. (MARDIAS CHAN/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuantang Singingi menetapkan satu lagi tersangka terhadap pemilik lahan sekaligus pemodal tambang emas ilegal yang menelan enam korban jiwa pada Jumat pekan lalu.

Penetapan satu tersangka tersebut setelah polisi melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali terhadap pemodal. Sebelumnya, dalam dua kali  pemanggilan, sang pemodal masih berstatus saksi.


Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM kepada Riaupos.co, Kamis (3/9/2020) malam. Menurut Kapolres, tersangka ini mempunyai banyak peran.

 "Iya. Kami sudah menetapkan satu lagi tersangka seorang perempuan berinisial NP alias ibu MN (62). Tersangka NP sudah diperiksa sebelumnya oleh penyidik Satreskrim Polres Kuansing sebagai saksi pada tanggal 29 Agustus dan September 2020," kata Kapolres.

Terhadap tersangka dijerat pasal 158 UU no 4 tahun 2009 Jo pasal 55 KUHP dan 359 KUHP. Sebelumnya penyidik telah menetapkan dua  orang tersangka yakni S dan K yang juga sebagai pekerja tambang emas ilegal di Serosah.
   
"Saat ini kami tengah melengkapi berkas perkaranya. Untuk penyidik diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Dinas Pertambangan, Energi dan SDM Provinsi Riau dan ahli pidana dari Unri di Pekanbaru, Jumat (4/9)," terang Kapolres.

Kasus ini, lanjut Kapolres, menjadi perhatian besar untuk segera ditindaklanjuti. Pihaknya juga turut prihatin ternyata masih ada masyarakat yang belum mau mematuhi himbauan dan warning dari kepolisian agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Sebelumnya Kapolres Kuansing telah menyampaikan berbagai upaya preemtif, preventif dan represif. Bahkan, tambah Kapolres,  di tahun 2020, sudah 21 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas PETI.

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lainnya. Bahwa selain merusak lingkungan, aktivitas PETI juga membahayakan pelaku itu sendiri serta masyarakat sekitarnya. Kami juga terus meminta partisipasi dari pemda dan seluruh elemen masyarakat untuk membantu mencegah terjadinya aktivitas PETI di Kuansing," tutup Kapolres. 

Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook