TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Tak butuh waktu lama, Akhirnya polisi mengetahui pelaku pembuang bayi yang dibuang di belakang Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan, Kelurahan Simpang Tiga, Telukkuantan, Selasa (1/9) pagi.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalui Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Taufik Suardi SH kepada wartawan, Kamis (3/9/2020) di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Iya. Kita sudah memeriksa pelaku yang berinisial AF. Umurnya baru 18 tahun. Menurut pengakuannya, bayi tersebut diantar ke TKP sekira pukul 04.00 WIB. Nah, masyarakat baru mengetahui sekitar pukul 07.00 WIB," kata Kapolsek.
Ketika ditanya terkait hukuman yang akan menimpa pelaku, Kapolsek belum bisa memberikan keterang soal itu. Sebab, pelaku masih dalam keadaan drop dan lemah.
"Iya. Pelaku saat ini sedang tidak stabil. Baik fisik maupun mentalnya. Maka pemeriksaan kami hentikan sementara. Saat ini pelaku kami titipkan kepada orang tuanya. Nanti kalau sudah sehat akan kami lakukan pemeriksaan lagi," kata Kapolsek.
Saat diperiksa, lanjut Kapolsek, pelaku sempat meminta izin untuk melihat anaknya yang berada di rumah sakit. Namun, karena bayinya dalam perawatan dan belum bisa dikasih ASI, maka permintaan pelaku tidak bisa dikabulkan.
Informasi lain dari kepolisian menyebutkan bahwa pelaku hamil karena melakukan hubungan terlarang dengan pacarnya sendiri.
"Polisi mengamankan tersangka saat di rumah temanya yang berada di Tebing Tinggi, Kecamatan Benai. Sebelumnya, pelaku bekerja di salah satu rumah makan yang tidak jauh dari tempat di mana anak tersebut ditemukan," beber Kapolsek.
Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi