TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Aksi penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuansing tak pernah berhenti. Padahal, aparat kepolisian gencar melakukan operasi penertiban di semua kecamatan.
Kali ini, dalam sebuan operasi penertiban yang dilakukan Polsek Singingi berhasil menangkap tiga pelaku aktivitas PETI di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi, Kamis (4/5/2023). Ketiganya masing-masing, berinisial RW (25), H (44), dan B (35) ditangkap tanpa perlawanan.
"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku PETI di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar SH MH.
Setelah dilakukan interogasi, tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Singingi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Riduan, satu unit mesin merk Tianli, satu unit robin, satu buah keong, tiga lembar karpet, satu batang paralon, satu buah spiral, satu buah slang air, satu buah congoran dan satu gulung gabang.
Tersangka, sebut Riduan, dikenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Laporan: Deriandi Candra
Editor: Edwar Yaman