TELUKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Mantan Ketua DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019, Andi Putra SH MH akhirnya, Senin (3/5) datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing). Setelah pekan kemarin tidak hadir.
Andi Putra diperiksa Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Imam Hidayat SH. "Benar. Hari ini kita menjadwalkan pemanggilan beberapa orang saksi terkait kasus enam kegiatan di Setda Kuansing tahun 2017. Termasuk pak Andi Putra mantan Ketua DPRD Kuansing,"papar Kejari Kuansing Hadiman SH MH.
Selain Andi Putra, pihaknya memanggil Bupati Kuansing H Mursini dan dua mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi dan Rosi Atali. Namun ketiganya tidak hadir.
Mantan anggota DPRD Musliadi, mengirim surat yang ditujukan kepada Kejari Kuansing tertanggal 3 Mei 2021 dengan alasan sedang mendampingi dan mengurus istrinya yang sedang sakit di rumah sakit Pekanbaru. Musliadi meminta ke penyidik agar dijadwal ulang beberapa hari ke depannya.
Penyidik telah membuat surat panggilan kedua ke pada Musliadi pada hari Kamis (6/5) pukul 10.00 WIB. Sementara Rosi Atali beralasan masih di luar kota. Rosi Atali meminta kepada penyidik untuk diperiksa pada hari Rabu (5/5) pukul 09.00 WIB.
Begitu juga H Mursini tidak hadir. Kemungkinan surat panggilan belum diterima sama sehingga penyidik kembali menjadwalkan ulang pada hari Kamis (6/5) pukul 09.00 WIB.
Sementara Kasi Pidsus Imam Hidayat SH yang memeriksa mantan Ketua DPRD Kuansing itu menegaskan, kalau Andi Putra didampingi pengacaranya Dodi Fernando tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Kejaksaan Negeri Kuansing.
Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi enam kegiatan di Setda Kuansing 2017.
Ditanya soal apa saja yang di tanyakan, dia enggan memberi penjelasan.
"Kalau itu sudah masuk subtansi materi bang, tidak bisa kami sampaikan. Tapi yang jelas, seputar enam kegiatan itu sesuai kapasitasnya,"ujar Imam.
Menangapi ketidakhadiran Bupati Kuansing, Drs H Mursini MSi saat pemanggilan pertama tim penyidik Kejari Kuansing, Senin (3/5), Riau Pos mencoba mengkonfirmasi yang bersangkutan melalui pesan singkat WhatsApp dan sambungan telepon.
Namun hingga pukul 17.00 WIB belum ada jawaban dari Bupati Kuansing. Dilihat dari dua contreng tanda baca di pesan WhatsApp yang dikirim Riau Pos, yang bersangkutan terlihat belum membacanya.
Sementara itu, mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH MH kepada wartawan mengakui bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Kejari Kuansing guna dimintai keterangan terkait kasus makan minum di Kantor Bupati Kuansing.
"Iya. Kita sudah penuhi panggilan jaksa,"kata Andi Putra.(dac/yas/jps/gem)
Laporan : TIM RIAU POS (Telukkuantan)