TELUKKUANTAN (RIAU POS.CO)- Polsek Singingi, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 08.30 WIB telah menemukan mayat bayi laki-laki lengkap dengan ari-ari yang dibuang ke dalam sumur miliki Sukanto di jalur 7B RT/RW 014/004 Dusun Suka Maju, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi.
Kejadian diketahui bermula, Senin (2/8/2021) sekira pukul 08.30 WIB, saat Sukantri istri Sukanto menghidupkan air kran yang berada di dapur rumahnya. Air kran tersebut berbuih dan mengeluarkan aroma busuk.
Lalu ia pergi ke kamar mandi belakang yang berada di luar rumah dan membuka tutup sumur yang terbuat dari papan dan mencium aroma busuk dari dalam sumur tersebut. Saat melihat kedalam sumur, Sukantri melihat ada semacam boneka anak kecil dalam keadaan tertelungkup.
Kemudian Sukantri memberitahukan pada suaminya Sukanto. Setelah Sukanto melihat kedalam sumur tersebut kemudian Sukanto memberitahukan lagi pada orang tuanya, Sukandar.
Sukandar langsung melihat kedalam sumur. Mereka pun bersama-sama mengangkat bayi tersebut dari dalam sumur dengan menggunakan pipa paralon yang dibuatkan kait.
Setelah diangkat ternyata ditemukan mayat bayi laki-laki lengkap dengan ari-ari. Mereka pun kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Kuansing AKPB Henky Poerwanto SIKK MM melalui Kapolsek Singingi IPTU Koko F Sinuraya SH MH, Selasa (3/8/2021) membenarkan adanya penemuan bayi yang sudah membusuk di dalam sumur rumah warga Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi milik Sukanto.
Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi dari saksi yang ada telah diamankan dua orang pelaku yang diduga erat hubungannya dengan dugaan tindak pidana melakukan aborsi. Masing-masing NY (20) ibu rumah tangga dengan suaminya DR (25) Desa Sungai Kuning.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa kedua pelaku sudah berpacaran sejak tahun 2020. Sejak bulan Oktober 2020, kedua pelaku sudah sering melakukan hubungan badan.
Sekitar bulan Februari 2021, pelaku NY memberitahukan kepada pelaku DR bahwa ianya telah hamil. Pelaku DR menyarankan agar NY menggugurkan kandungan tersebut dengan meminum obat yang disarankan DR namun tidak berhasil. Dikarenakan tidak ada reaksi maka sekitar bulan April 2021 pelaku DR menyarankan NY minum obat yang disarankan DR selama satu pekan namun tetap tidak ada reaksi.
Akhirnya Kamis (29/7/2021), DR dan NY dinikahkan di Desa Sungai Kuning dan tinggal dirumah orangtua NY yaitu saksi Sukanto.
Setelah selesai acara pernikahan, pelaku NY meminum minuman kratingdaeng. Pada hari Ahad (1/8/2021) sekira pukul 00.30 WIB pelaku NY merasakan perutnya mulas kemudian pelaku pergi ke kamar mandi di belakang rumah. Saat tiba di kamar mandi tersebut janin bayi langsung keluar dari kandungan. Karena pelaku NY takut ketahuan, kemudian NY membuang janin tersebut kedalam sumur yang berada dibelakang rumah.
Saat ini kedua pelaku, DR dan NY berikut barang bukti yang ada sudah diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya. Sesuai dengan undang-undang, diduga melanggar Pasal 194 jo pasal 75 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A jo pasal 45a UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Erwan Sani