TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi berhasil meraih peringkat pertama dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tingkat Satker dan Satwil Polda Riau Tahun 2022.
Pengumuman itu disampaikan Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal SIK MH dalam musrenbang Polda Riau tahun 2022 dengan tema "Polri yang Presisi Mendukung Peningkatan Produktivitas untuk Tranformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” di balroom Hotel Premiere Pekanbaru, Selasa (2/8/2022).
Atas prestasi itu, Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK MH memberikan piagam penghargaan kepada Kapolres AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi. Polres Kuansing mendapatkan peringkat pertama dari 38 satuan kerja lingkup Polda Riau untuk capaian IKPA dengan nilai tertinggi, 98,44 dengan kategori sangat baik.
Penilaian IKPA terdiri atas 8 indikator, yaitu revisi DIPA, deviasi halaman III DIPA, penyerapan anggaran, data kontrak, penyelesaian tagihan, pengelolaan UP dan TUP, dispensasi SPM dan capaian output.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kabag Ren Kompol M Daud SH menyampaikan terima kasih pada seluruh pihak yang turut andil meraih prestasi ini. Sehingga Polres Kuansing dapat meraih peringkat satu dalam I IKPA semester I tahun 2022 jajaran Polda Riau.
Ke depannya dengan penghargaan tersebut, dapat lebih meningkatkan profesionalisme pihaknya dalam pengelolaan anggaran secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, yang tentunya dengan mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan, serta aspek pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Menjadi motivasi dalam perbaikan di masa mendatang.
"Apapun yang kami terima tidak terlepas dari kinerja personel dan jajaran Polres Kuantan Singingi. Terutama kepada personel pengemban fungsi keuangan " paparnya.
Penghargaan ini juga bertujuan untuk memotivasi dan lebih meningkatkan kinerja Satker, Satwil jajaran Polda ke depannya.
Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)
Editor: Edwar Yaman