KUANSING

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa Dua Jam

Kuantan Singingi | Jumat, 01 Oktober 2021 - 10:24 WIB

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa Dua Jam
Ilustrasi. (DOK.RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kuansing 2014-2019, membawa nama para petinggi anggota wakil rakyat itu ikut diperiksa.

Pada Kamis (30/9), giliran Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH diperiksa sekitar dua jam. Adam merupakan satu dari sembilan orang anggota dewan yang dijadwalkan akan dimintai keterangan. 


Adam hadir memenuhi panggilan jaksa pada pukul 09.00 WIB. "Hari ini, pemeriksaan terhadap Adam, Ketua DPRD Kuansing. Tadi yang bersangkutan diperiksa dari pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Hadiman SH MH.

Dalam 2 jam pemeriksaan itu, kata Kajari Hadiman, Adam yang merupakan adik kandung Bupati Kuansing Andi Putra SH MH, dicecar 17 pertanyaan. Tentu saja hal itu terkait persoalan yang lagi diusut Korps Adhyaksa tersebut.

"Terkait masalah tunjangan perumahan tersebut, sejumlah anggota DPRD yang sempat mangkir dari panggilan sebelumnya, akan diperiksa lagi. Salah satunya Adam.

"Hari ini satu orang (yang diperiksa), dan delapan orang lagi pekan depan," pungkas Kajari Hadiman.

Kajari mengatakan jika perkara ini menjadi atensi masyarakat di Kota Jalur tersebut, karena diduga banyak merugikan uang rakyat. Untuk itu pihaknya serius menangani perkara ini.

Dari data yang mereka kantongi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 tahun 2017, menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp18 juta atau Rp216 juta per tahun. Sementara anggota DPRD masing-masing menerima Rp14 jutaan.

Sedangkan dalam Perbup disebutkan bahwa unsur pimpinan diberikan tunjangan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya. Tetapi realita di lapangan, pimpinan DPRD Kuansing tersebut sudah dibangunkan rumah dinas dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Sedangkan dalam Perbup disebutkan bahwa unsur pimpinan diberikan tunjangan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya. Tetapi realita di lapangan, pimpinan DPRD Kuansing tersebut sudah dibangunkan rumah dinas dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Akibat diterimanya tunjangan perumahan oleh pimpinan wakil rakyat tersebut, ada dugaan potensi kerugian keuangan daerah. Sementara setelah ditelusuri oleh pihak Kejaksaan hingga saat ini, tidak ada ditemukan sewa rumah atau kontrak rumah di Kuansing yang bernilai Rp216 juta per tahun. Di sini ada kecurigaan pihak penegak hukum adanya indikasi mark up uang negara.

Sementara itu, Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH yang dihubungi Riau Pos secara terpisah belum membuahkan hasil. Pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan Riau Pos  hingga pukul 19.45 WIB,  belum dijawab Adam.(dac/yas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook