PENUHI PANGGILAN KEJARI KUANSING

Jalani Pemeriksaan 2 Jam, Kadis ESDM Riau Sebut Kurang Sehat

Kuantan Singingi | Kamis, 23 September 2021 - 15:24 WIB

Jalani Pemeriksaan 2 Jam, Kadis ESDM Riau Sebut Kurang Sehat
Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral Riau, Indra Agus Lukman bergegas masuk mobilnya usai diperiksa pihak Kejari Kuansing, Kamis (23/9/2021). (DESRIANDI CANDRA/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau, Indra Agus Lukman, Kamis (23/9/2021) datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kuansing.

Indra datang sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 13.00 WIB. Ia keluar dari ruangan Kasi Intel Kejari Kuansing menggunakan kemeja putih di lapisi jaket biru muda. Indra bergegas keluar menuju mobil Fortuner hitam B 84 VAB yang digunakannya dengan tergesa-gesa.


Riaupos.co yang sudah dari tadi menunggu di lobi Kejari Kuansing berupaya mengejar dan meminta tanggapan mantan Kepala Dinas ESDM Kuansing itu.

Indra yang usai pemeriksaan enggan komentar banyak. Ia hanya menjawab soal datang memenuhi panggilan Kejari Kuansing.

“Dipanggil Kejari Kuansing seputar Bimtek," ujarnya.

Di tanya soal materi apa yang ditanya penyidik, Indra langsung menuju pintu mobil sambil menyebutkan kalau kondisinya kurang sehat.

"Abang pulang dulu. Kondisi sedang tak enak badan," katanya sambil berlalu menutup pintu mobil.

Kejari Kuansing Hadiman SH MH melalui Kasi Pidsus Imam Hidayat SH MH menjelaskan, Indra datang sekitar pukul 10.00 WIB dan diperiksa mulai pukul 11.00 WIB. Ia dimintai keterangan sekitar dua jam. Ini dikarenakan kondisi yang kurang sehat.

Namun pada Indra, kata Imam, ada 35 pertanyaan yang ditanya penyidik kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuansing yang disinyalir fiktif. Di mana pada saat itu, Indra menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing.

Bersumber dari dana APBD Kabupaten Kuansing tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700 juta.

"Dari 35 pertanyaan yang dilayangkan dan di jawab IAL, sementara sudah cukup," tegas Imam.

Jika dibutuhkan untuk tambahan keterangan dari yang bersangkutan, penyidik menurut Imam akan melayangkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan.

Selain Indra, di waktu yang sama, penyidik juga meminta keterangan terhadap Edisman selaku Bendahara Pengeluaran di Dinas ESDM Kuansing yang sudah di vonis 1 tahun penjara pada 2014 lalu.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook