PENYIMPANGAN SEKSUAL

Cumbui Gadis di Bawah Umur, Tiga Lesbian Ini Akan Bernasib Seperti Ini...

Kriminal | Jumat, 30 Oktober 2015 - 01:44 WIB

Cumbui Gadis di Bawah Umur, Tiga Lesbian Ini Akan Bernasib Seperti Ini...

TANGERANG (RIAUPOS.CO) - Prilaku seksual yang menyimpang sebagian kecil orang, bisa membahayakan orang lainnya yang lebih normal. Kejadian di Tangerang ini harus menjadi perhatian para orangtua agar hati-hati dalam mendidik anak-anaknya.

Dilaporkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga terduga pelaku penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur. Ketiga pelaku bernama Vista Herni (25), Seril (25), dan Akhiria Setiawati (25). Ketiganya diduga melakukan pelecehan seksual dan eksploitasi seks terhadap seorang siswa kelas 2 SMK di Kota Tangerang berinisial E.

Baca Juga :Gencarkan Sosialisasi Bahaya LGBT

Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota AKP Ganawati Candra Dini menuturkan, ketiga pelaku diciduk di kos-kosan tempat mereka menginap di Perumahan Taman Royal, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Kamis. Dikatakan Ganawati, penangkapan itu merupakan hasil tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan korban bersama ayahnya dan seorang saksi satpam perumahan Taman Royal pada 21 Oktober lalu.

“Atas laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan ketiga terduga pelaku kami amankan,” ujarnya.

Dikatakan Ganawati, menurut pengakuan korban dalam laporannya, antara korban dan pelaku merupakan penyuka sesama jenis alias lesbi. Keduanya pertama kali berkenalan melalui media sosial Facebook pada awal Oktober.

“Dari perkenalan yang intens itu, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu pertama kalinya di Stasiun Batuceper, dan dari situ pelaku dan korban semakin intens, hingga menjalin hubungan dan sering mengajak korban ke kos-kosan mereka,” ujarnya.

Korban kemudian mengaku sering dicumbu, dan kemudian pelaku bersama dua rekannya mulai melakukan kekerasan terhadap diri korban dengan cara menampar dan melemparkan botol plastik kepada korban.

Menurut Ganawati, ketiganya jika dalam hasil penyelidikan terbukti maka dijerat pasal 88 UU 35 tahun 2002 tentang eksploitasi ekonomi atau seksual. “Ini masih hasil lidik kita, kita masih terus menggali keterangan dari mereka (korban dan para pelaku, red),” katanya. (mg-14)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook