SIAK (RIAUPOS.CO) - Sat Narkoba Polres Siak kembali berhasil menciduk seorang tersangka narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, pelaku narkotika seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Koto Gasib yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Penangkapan pelaku berinisial LA alias Lipeng (33) di lakukan di Jalan Keranji Guguh Afdeling III, Kecamatan Koto Gasib, Sabtu (28/7). Barang bukti 10 buah paket sabu siap edar dengan berat kotor 2,29 gram yang disimpan di bagian dalam baju.
Kapolres Siak AKBP Ahmad Davidt melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH menjelaskan, pelaku narkotika yang diamankan di rumahnya sendiri saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu.
‘’Pelaku narkotika yang baru saja diamankan adalah seorang wanita di rumahnya sendiri di Desa Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib,” ujarnya.
Dia menjelaskan, setelah dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, barang haram tersebut terdapat di dalam bra badan tersangka yang akan diedarkan.
‘’Pelaku dan batang bukti sudah kita amankan di Polres Siak guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Herman.(wik)