JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sudah cukup bukti untuk menjadikan Jesicca Kumala Wongso menjadi tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pihaknya akan menjerat Jessica Kumala Wongso dengan pasal 340 KUHP.
"Yang bersangkutan (Jessica, red) ditetapkan tersangka dengan ancaman pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana," kata Krihna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, (30/1).
Krishna menambahkan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti, alat bukti, petunjuk ahli, disertai keterangan saksi untuk menguatkan pasal tersebut.
Dia meyakini, bukti-bukti tersebut bisa menunjukkan bahwa Jessica memang pembunuh Mirna. "Semua bukti sudah kami kumpulkan. Kekurangan-kekurangan bukti selama ini, sudah kami tingkatkan. Insya Allah tunggu di persidangan," ucapnya.
Saat ini, Jessica berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sampai berita ini diturunkan, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Jessica.
Penyidik masih menunggu pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto untuk membuka langsung Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kendati demikian, apabila Yudi berhalangan hadir, maka negara akan menyediakan pengacara.
"Tapi kalau ada kami tunggu hari ini untuk dibuka BAP," pungkas Krishna. (mg4/boy)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun