Anak Tetangga Diculik, Minta Tebusan Rp100 Juta

Kriminal | Jumat, 29 Maret 2019 - 16:00 WIB

Anak Tetangga Diculik,  Minta Tebusan Rp100 Juta
DIAMANKAN: Tersangka penculik anak di bawah umur yang meminta tebusan kepada orang tua korban, berhasil ditangkap jajaran Polsek Bungaraya bersama Polres Siak, Kamis pagi (28/4/2019).

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Beberapa grup pesan elektronik Whatsapp Grup (WAG) di Siak, Rabu (27/3) sore dihebohkan kabar penculikan seorang anak. Dikabarkan dibawa orang tak dikenal saat hendak mengaji ke masjid sekitar rumahnya di Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bungaraya. Heboh, warga pun berjaga hingga Kamis (28/3) dinihari bersama-sama melakukan pencarian.

Adalah bocah bernama Rehan Ganda Saputra alias Radi (8 tahun), diculik pria yang ternyata kemudian diduga dendam dengan orang tua korban. Tujuan penculikan meminta tebusan sebesar Rp100 juta.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Tersangka berani mengajak korban yang tengah berjalan ke masjid untuk mengaji bersama rekan sebayanya. Alhasil, rekan korban pun melihat dan mengetahui Radi diajak oleh orang tak dikenal menggunakan sepeda motor.

Setelah mencari semalaman, kejadian penculikan pada Rabu (27/3) sore tersebut pun dilaporkan orang tua korban bernama Jaenal ke Polsek Bungaraya Sekitar pukul 21.30 WIB. Dengan lokasi kejadian di Jembatan Masjid Nurul Hidayah Kampung Tuah Indrapura,  Kecamatan Bungaraya, Siak.

Jaenal malam kejadian tengah berada di kampung berbeda untuk berobat. Ia dikabari sang istri bahwasanya korban dibawa oleh seseorang yang diduga terlapor (dalam lidik) menggunakan sepeda motor. “Setelah mendengar kejadian tersebut lalu mendatangi Polsek Bungaraya untuk melaporkan kejadian tersebut,” kata orang tua korban.

Kemudian pada Kamis (28/3) sekitar pukul 06.00 wib tetangga korban memberitahukan ke keluarga korban bahwa korban informasinya berada dirumah Kepala Dusun Tumang, Kecamatan Siak. Selanjutnya warga bersama anggota kepolisian mengecek  keberadaan korban.

“Setelah bertemu korban dibawa kembali ke Bungaraya kemudian dibawa visum ke Puskesmas terdekat. Korban kembali seorang diri dan ditemukan warga,” ungkap pihak Mapolres Siak melalui Paur Humas Dedek.

Dijelaskannya, perihal penculikan anak di bawah umur tersebut, pelaku pada Rabu malam sekitar pukul 23.17 WIB sempat mengirim SMS kepada ibu korban. Berisi permintaan sejumlah uang atas maksud penculikan korban. “Jangan lapor polisi besok sediakan uang bawa ke Danau Cincin sendirian,  jangan ada yang ngawal. Anak mu Radi ada sama aku!!!,” isi pesan singkat pertama dari pelaku kepada orang tua korban.

Kemudian tak berapa lama berselang masuk SMS kedua berisi nominal uang yang diminta. “100JT (Seratus juta, red)”. Berdasarkan informasi di lapangan sambung pihak Mapolres, melalui Unit Reskrim Polsek Bunga Raya bersama dengan anggota buser Polres Siak melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Diketahui info bahwa korban dilarikan ke arah Kecamatan Sungai Mandau, kemudian korban pada pukul 01:30 WIB setelah ditemukan mengaku telah kabur dari sekapan pelaku dan meminta perlindungan kepada warga setempat,” jelas Dedek.

Berdasarkan kronologis, kemudian pelaku berupaya kabur ke arah Perawang. Dengan informasi ciri-ciri dan keberadaan pelaku, kemudian tim opsnal Polres Siak berhasil menangkap pelaku pukul 10.00 WIB di Jalan Sungai Naga desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook