Atas informasi itu, kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa Sugeng dan Agus. Lalu, petugas menanyakan di mana sabu disimpan, akan tetapi saat itu kedua terdakwa tidak mengakuinya. Kemudian disaksikan sekuriti kompleks, dilakukan penggeledahan di kamar D-5 penginapan Villa Baliview Luxury yang ditempati terdakwa.
Dari penggeledahan itu, ditemukan satu pucuk senjata air soft gun jenis revolver serta 6 (enam) butir peluru yang terselip di celana bagian pinggang milik terdakwa Agus. Selain itu juga menemukan paket kecil sabu-sabu, uang ringgit dan barang bukti lainnya.
Kepada petugas, Agus juga mengakui pernah empat kali mengantarkan sabu-sabu dari Bengkalis ke Sumut dan Sumsel atas perintah Sugeng. Pada saat interograsi itu, handphone terdakwa Sugeng berdering dan ada pesan via WhatsAap (WA) atas nama ‘BOS’ alias Jon yang berada di Malaysia, yang menanyakan ‘Barang sudah naik?’. Namun saat itu, terdakwa Sugeng tidak menjawabnya.
Curiga, petugas langsung memeriksa percakapan via WA di HP milik terdakwa Sugeng. Ternyata dalam WA itu, para terdakwa sedang melakukan transaksi peredaran sabu-sabu. Di mana, Sugeng memerintahkan Robby dan Dede Prima Rinanda alias Desta (DPO) untuk menjemput sabu dari Rustam Efendi (DPO) yang telah membawanya dari Tenggayun, Bengkalis, di Simpang Tiga Perawang Kabupaten Siak dengan menggunakan kendaraan mobil warna putih dan mobil warna abu-abu dengan nomor polisi B-189-WNY.
Kemudian polisi melakukan pemgembangan dengan menemukan keberadaan mobil warna abu-abu tersebut yang terparkir di rumah adik perempuan Robby bernama Desi di Perumahan Dwi Utama Raya Jalan Tengku Bay Ujung Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya Pekanbaru. Sementara Dede kabur melarikan diri usai meletakkan mobil. Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan dua buah tas warna hitam di bangku belakang mobil. Di dalam tas itu ditemukan 40 bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.(rir)