PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pria bernama YAR alias Ari (31) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Limapuluh karena miliki senjata rakitan dan dua buah senjata api.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handytio menjelaskan, dari informasi yang didapat, pada Kamis (23/7/2020) pukul 22.00 WIB, saat itu YAR sedang berkumpul di sebuah kedai yang juga merupakan rumahnya di Perumahan Bavanda, Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
"Lalu YAR digeledah dan didapat satu buah senpu dan dua buah revolver lengkap dengan peluru," kata Kompol Sanny Handytio, didampingi Kanit Reskrim AKP Zulfikrianto,
Dijalaskan Kompol Sanny Handytio, YAR dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
"Dia dulu bekerja di perusahaan, terus terdampak PHK akibat pandemi corona (Covid-19). Dulunya suka berburu dengan senjata angin atau senjata gejluk, lalu ada yang menawarkan untuk memperbaiki senjata. Dia belajar dari internet," jelas Kapolsek lagi.
Kata Sanny lagi, senjata yang diperbaiki tidak kunjung selesai sehingga senjata itu masih ada padanya. Senjata tersebut dimiliki tiga orang, salah satunya inisial R yang diamankan sekitar dua bulan yang lalu oleh Polres Dumai yang dititipkan pada YAR. Sementara, untuk pemilik lainnya yaitu TR dan N masih dalam pengejaran.
"Setelah dicek urine, YAR juga positif narkoba. Ternyata dia pernah kena kasus narkoba danpernah dipenjara sembilan bulan dan keluar pada 2019," ujar Kapolsek lagi.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun