PENGUNGKAPAN KASUS 10 KG SABU DAN 17.817 EKSTASI

Tersangka RA Dijanjikan Upah Rp150 Juta

Kriminal | Rabu, 28 Juni 2023 - 10:18 WIB

Tersangka RA Dijanjikan Upah Rp150 Juta
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo me­nunjuk­kan batang bukti (BB) narkoba jenis sabu dan pilekstasi saat menggekar konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Senin (26/7/2 023). (HUMAS POLRES BENGKALIS UNTUK RIAU POS)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)   – Tim Ops­nal Satres Narkoba Polres Bengkalis  berhasil menggagalkan penyeludupan  10 paket sabu seberat 10 kilogram (kg) dan 8 paket pil ekstasi sebanyak 17.817 butir asal Malaysia bersama tersangkanya berinia RA (19) warga Bengkalis, Senin (27/6).

Pengungkapan kasus nar­koba ini  menjadi kado istimewa Hari Bhayangkara ke 77 dan Hari Antinarkoba Internasional pada tanggal 26 Juni ini.


Pengungkapan ini berkat kerja sama antara Polda Riau dan Kepolisian Diraja Malaysia, yang telah mengendus adanya pengiriman narkoba ke Indonesia melalui perairan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro memastikan, tim gabungan yang terdiri dari Satres Narkoba, Polair Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis secara intens melakukan patroli di perairan Bengkalis.

“Adanya informasi dari seberang (Malaysia) akan masuk barang haram narkoba ke negara kita melalui Bengkalis, dengan itu tim gabungan menghubungkan perairan Bengkalis dan pelabuhan-pelabuhan tikus yang sering dijadikan tempat pengiriman narkoba,” ujar  Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Bengkalis, Senin (26/6).

Kapolres Bengkalis didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, Kasat Polair dan Kepala Bea Cukai Bengkalis serta menghadirkan para tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil esktasi.

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba AKP Toni Armando mengatakan, tersangka RA  yang ditangkap di perbatasan Bengkalis dengan Siak di Kecamatan Sabak Auh dengan melakukan pengejaran. Dari pengintaian dan penghadangan di Jembatan Siak Kecil dan kemudian RA sempat menabrakkan mobilnya ke petugas.

”Ya, tersangka sempat membuang barang bukti (BB) di sekitar Polsek Siak Kecil dan tersangka dikejar sampai di TKP tim Satres Narkoba melakukan penghentian dengan menembak ban belakang kendaraan roda empat yang digunakan tersangka RA,” ujar Toni.

Toni juga menjelaskan secara singkat kronologi penangkapan pelaku. Di mana pihaknya sudah mengendus sejak beberapa hari sebelum penangkapan.

“Ya, kita sudah mendapatkan informasi tersebut sejak empat hari sebelum penangkapan, setelah kita lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut barulah pada Ahad (18/6)  sekitar pukul 14.00 kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di jalan lintas Pakning Siak Kecil dengan cara menembak ban mobil pelaku,” uja Tony Armando.

Dijelaskannya, tim gabungan hampir dua pekan sebelumnya sudah memantau banyak lokasi pelabuhan tikus di perairan Bengkalis dan pergerakan dugaan RA dari Bengkalis.

”Ya, tujuan RA membawa narkoba tersebut ke Pekanbaru dan diberi upah Rp150 juta dan baru dikirim ke rekening tersangka RA sebesar Rp5 juta dalam bentuk uang elektronik,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan Narkotika di Indonesia masih terus dilakukan dengan tegas dan tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku yang terlibat dalam peredaran dan memusnahkan Narkotika.

Sebelumnya, Kepala BC Bengkalis, Agus Widodo juga mengapresiasi kerjasama atau kolaborasi sesama aparat penegak hukum terutama dalam menghentikan masuknya barang terlarang dari Malaysia seperti narkoba ke Indonesia melalui perairan Bengkalis.

“Hasil kolaborasi dan sinergitas salah satu fungsi persaingan keuangan khususnya Bea cukai Bengkalis sebagai Pelindung Masyarakat ,” ujar Agus Widodo yang baru menjabat kepala BC Bengkalis.(ksm)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook