DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Kasus pelaku perusakan dan penyerangan Bank BNI Dumai, MG (44) terpaksa dihentikan pihak kepolisian. Pasalnya MG mengalami gangguan kejiwaan dan saat ini warga Kelurahan Purnama itu sudah di kirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru.
Pemeriksaan kejiwaan awal, MG memang bisa dipidana, namun dalam perjalanan pemeriksaan dan kelengkapan berkas. MG mengalami perubahan kejiwaan, bahkan MG sempat tidak mau makan berhari-hari. Hal tersebut membuat polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap MG. Benar saja dari hasil pemeriksaan MG mengalami gangguan kejiwaan.
“Kasus ini dihentikan, pelaku saat ini sudah dirawat di RSJ Tampan,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan akhir pekan lalu.
Ia mengatakan berdasarkan aturan yang ada, orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak dapat di pidana. “Kasus dihentikan juga berdasarkan pertimbangan yang matang dan meminta pendapat dari JPU,” jelasnya.
Seperti diketahui, pasalnya seorang pria yang diketahui bernama MG (44) tiba-tiba mengamuk sambil melakukan pengancaman pada nasabah dan pengawai bank, Senin (11/3) lalu. Warga purnama itu juga membawa parang dan menyiram bensin untuk membakar bank.
Pelaku mengancam sambil mengayunkan parang ke arah petugas dan menyiramkan bensin serta mengoyak-ngoyak slip setoran bank. Melihat itu satpam melaporkan kejadian itu ke polisi yang bertugas dan langsung melaporkan ke Kasat Sabhara Polres Dumai.
Petugas dengan sigap langsung ke TKP dan meminta pelaku menyerahkan diri, namun bukannya menyerahkan diri pelaku malah melawan sehingga untuk melumpuhkan pelaku petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
Kejadian tersebut tersebut memang sempat viral di media sosial. Bahkan rekam CCTv yang merekam aksi pelaku juga beredar di media sosial.(hsb)