Dua Pelaku Curas dan Pemerkosaan Ditangkap

Kriminal | Rabu, 26 September 2018 - 16:45 WIB

SIAK (RIAUPOS.CO) - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan Polres Siak. Selain merampas barang korban, pelaku BH (29) dan AH (25), juga melakukan permerkosaan kepada DR (19).

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Ke dua pelaku BH dan AH yang sehari- hari bekerja sebagai buruh ini dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 285 KUHPidana tentang curas dan permerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana di ruangan Kantor Reskrim di Polres Siak, Selasa (25/9).

Kasat menjelaskan, pelaku melakukan tindakan kejahatan di Km 61 Kecamatan Dayun pada Rabu tanggal 22 Agustus 2018 lalu.

Pelaku diamankan di tempat terpisah yakni di Pekanbaru pada Senin (17/9).

Selain itu juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor Beat milik korban, sepeda motor Jupiter MX punya pelaku, obeng, pakaian korban  dan handphone.

Dikatakannya, pelaku dalam melakukan aksinya memgancam korban dengan obeng, kemudian memperkosa. Sedangkan SR (20) pacar korban DR yang saat itu bersama dirinya diikat tersangka.

‘’Pelaku merupakan warga Pekanbaru yang bekerja sebagai buruh bangunan. Kita amankan bersama barang bukti,” ungkap Kasat Hidayat.

Pelaku AH mengaku tidak ada rencana melakukan pencurian dan memperkosaan, namun melihat korban dengan pacarnya, pelaku mendekati dan mengancam korban.(wik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook