SIAK (RIAUPOS.CO) - Diduga sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Sat Narkoba Polres Siak membekuk empat pelaku di wilayah Kecamatan Dayun.
Empat orang pelaku Na (32), Naj (28), Su (33) dan Be (35) diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 0,16 gram, alat hisap dan barang bukti lainnya, Senin (23/7).
Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku sabu-sabu di wilayah Kecamatan Dayun.
‘’Empat pelaku sabu-sabu telah diamankan bersama sejumlah barang bukti dan kini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Herman menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya tertangkapnya Na yang diduga pengedar sabu- sabu dari informasi masyarakat di Kecamatan Dayun. Dari penangkapan Na, lanjut Herman, dilakukan pengembangan kemudian dilakukan penangkapan pelaku Naj tanpa melakukan berlawanan saat ditangkap.
‘’Kita melakukan pengembangan lagi, dua pelaku lainnya yakni Su (33) dan Ber diamankan saat lagi mengonsumsi sabu-sabu,” paparnya.(wik)