PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Brigadir SY terpaksa berurusan dengan rekan sesama profesinya sebagaai polisi. Anggota Polresta Siak ini ditangkap Polsek Payung Sekaki. Ia diduga terlibat kasus pencurian bermotor dengan modus duplikat kunci. Brigadir SY diringkus di Jalan Durian di salah satu supermarket, Sabtu (23/1).
Penangkapan berawal, Kamis (21/1) sekitar pukul 20.00 WIB Rulan (20) seorang mahasiswa datang ke Polsek Payung Sekaki ingin melaporkan sepeda motornya telah hilang. Namun yang bersangkutan belum bisa membuat laporan polisi secara resmi karena surat roda duanya sedang di Rengat untuk pembayaran pajak.
Namun pada saat itu ia menyampaikan kepada polisi bahwa ada seorang yang dikenal oleh korban yang berinisial SY yang mengatakan akan membantu mencarikan. Kemudian beberapa saat kemudian SY menelepon korban yang mengatakan bahwa motornya sudah ada dan menurut SY orang yang mencuri tersebut minta tebusan Rp3.000.000. Kemudian hal itu dilaporkan ke anggota Polsek Payung Sekaki.
Mendapat laporan tersebut, pada Jumat (22/1) sekitar pukul 11.00 WIB korban bersama anggota Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki melakukan pemancingan, baru pada Sabtu (23/1) dini hari polisi berhasil mengamankan SY. Setelah diamankan barulah diketahui jika SY merupakan anggota Polres Siak.