SY mengaku dirinyalah yang menelepon korban agar menebus motornya tersebut kepada pelaku. Setelah Brigadir SY diamankan diketahui bahwa sepeda motor yang dicuri tersebut diletakkan oleh pelaku di depan pusat perbelanjaan Jalan Durian Kelurahan Labuh Baru Timur. Kemudian sepeda motor bersama Brigadir SY diamankan di Polsek Payung Sekaki.
‘’Dari hasil pemeriksaan, pengakuan Brigadir SY bahwa dirinyalah yang telah menggandakan kunci motor milik korban. Pasalnya Brigadir SY pernah meminjam sepeda motor itu, kemudian diduplikatkan kuncinya. Setelah diduplikatkan kemudian kunci tersebut diserahkan pelaku BD (saat ini DPO),’’terang Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono.
Saat ini, anggota tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Provos Polda Riau. ‘’Masih kami kembangkan. Terhadap anggota selain bakal dijerat dengan pasal pencurian, ia juga bakal mendapat sanksi tegas. Nanti urusan Propam Polda Riau,’’sebutnya.(nto)