TERSANGKA PENCABULAN ENAM BOCAH

Oknum Ketua RW Tolak Mengaku

Kriminal | Selasa, 24 Juli 2018 - 10:32 WIB

Oknum Ketua RW Tolak Mengaku
TERSANGKA: SA, oknum Ketua RW di Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, akhirnya ditetapkan pihak Polresta Pekanbaru sebagai tersangka pencabulan enam bocah anak tetangganya dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, Senin (23/7/2018). sakiman/Riau pos

(RIAUPOS.CO) - Terkait kasus pencabulan yang dilakukan oknum ketua Rukun Warga (RW) Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya terus dilakukan penyidikan oleh petugas kepolisian.

Saat dilakukan ekspos di Polresta Pekanbaru, ketua RW berinisial SA itu menolak mengakui adanya laporan pencabulan yang ia lakukan terhadap enam korban.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Tidak mungkin saya melakukanya, mereka sudah saya anggap sebagai cucu sendiri," kata SA di hadapan awak media saat dilakukan ekspos.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto mengatakan bahwa, dari hasil penyelidikan, jumlah enam korban masih tiga orang yang bersedia diminta keterangannya.

"Ya, tiga korban lainnya tidak mau diminta keterangannya karena masih dalam kondisi trauma," ungkapnya.

Bimo juga menyampaikan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru.

"Dari pengakuan korban ada dua kali pelaku melakukannya, modus tersangka dengan cara mengiming-imingi uang lalu melakukan perbuatan asusila," ujarnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook