Ia juga mengatakan bahwa, dari pengakuan ketiga korban yang telah diminta keterangannya itu, adapun modus pelaku yakni dengan mengiming-iming diberikan uang senilai Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat II atau pasal 76 Juncto pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku dikenakan ancamannya 15 tahun penjara," kata Bimo.
Sementara itu terkait ditangkapnya tersangka, BU salah seorang orang tua korban saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, ia berharap proses hukum dapat membuat SA sadar dan bertaubat."Mudah-mudahan dia bertaubat dan berfikir bagaimana jika anaknya yang menjadi korban seperti perbuatannya," singkatnya.(lin)