BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor Bengkalis mengungkap lima rangkaian tindakan pidana penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik, Kamis-Jumat (18-19/2). Operasi Antik ini dilaksanakan secara periodik setiap tahun serentak di seluruh Polres termasuk Polres Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT mengatakan, pengungkapan kasus narkoba berawal dari informasi warga sering terjadi transaksi narkoba di Desa Suka Tambah, Kecamatan Bhatin Solapan.
"Hal ini berarti bahwa bahaya dari ancaman narkotika ini tidak hanya berada di wilayah kota, namun sudah menyebar dan meluas ke seluruh pelosok negeri, termasuk kecamatan maupun desa," terang Kapolres Bengkalis.
Berawal, Kamis (18/2) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari warga sering terjadi transaksi narkoba di di Desa Suka Tambah, Kecamatan Bhatin Solapan.
"Tim Opsnal Narkoba langsung ke TKP dan menangkap JG di depan PT PA. Dari penggeledahan didapat 1 paket diduga sabu dan dari hasil interogasi JG mengaku mendapat dari BIL dan dalam waktu 30 menit di hari yang sama kembali menangkap BIJL di rumahnya di temukan 7 bungkus plastik besar klip bening dan 15 bungkus plastik klip bening semua berisi kristal sabu. Hp dan plastik pac dan uang tunai Rp1 juta," papar Kapolres Bengkalis.
Kemudian tersangka BIl mengaku narkoba tersebut dari RS dan hanya perlu waktu 30 menit kembali Tim Satnarkoba Polres Bengkalis menangkap RS di rumahnya atas informasi yang diberikan BIL.
"Dari penggeledahan di rumah Jalan Simpang Bangko, Kecamatan Bhatin Solapan RS ditemukan 4 bungkus besar plastik klip berisi sabu, 1 Hp dan plastik pac juga timbangan digital. Dari interogasi tersangka RS mengaku barang bukti dari Ali dan Tim Satnarkoba melakukan pemancingan tersangka Ali dan esok harinya, Jumat (19/2) pukul 15.00 WIB tersangka Ali ditangkap di rumahnya, Jalan Lintas Duri- Dumai Simpang Bangko, Kecamatan Pinang Kampai," kata Hendra Gunawan.
Barang bukti di temukan dari tersangka Ali berupa 1 paket besar jenis sabu di dalam dashboard mobil. "Dari interogasi tersangka Ali barang bukti dari U (DPO) perantara ZF dan tim Opsnal Narkoba kembali menangkap ZF di hari yang sama dan U sedang proses lidik," ungkap Kapolres Bengkalis.
Sementara itu, untuk lima tersangka tersebut, dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 22 UU RI tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(esi)