SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - Kasus pembalakan liar atau illegal logging (Ilog) yang sempat diamankan oleh aparat kepolisian di Kecamatan Tebingtinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti bulan lalu, kini terus tangani secara maraton oleh Polres Kepulaun Meranti..
Dari informasi yang diterima Riaupos.co melalui jajaran kepolisian setempat, kasus terus berlanjut terhadap dua orang saksi yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bai dan Ono.
Mereka disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana dirubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk itu, ancaman hukuman pidana kurungan maksimal lima tahun penjara menanti kedua tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti AKP Yosi Marlius melalui jajarannya Ipda Andi Purba kepada wartawan, Senin (22/11/21) sore.
"Udah penyidikan itu kasusnya, mudah mudah secepatnya rampung," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan tersangka tidak mampu menunjukan dan mengakui, jika yang kayu olahan yang diamankan oleh aparat kepolisian itu tidak dilengkapi dokumen yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Adapun kronologis penangkapan berlangsung saat gelar patroli mereka bersama Ditpolairud Polda Riau pertengahan bulan lalu (23/10/21), di perairan Desa Tanjung Gadai Tebingtinggi Timur, Meranti.
Patroli dengan dua kapal yang berbeda. Satpolairud Polres Meranti menggunakan speedboat KP. IV-1701. sementara tim dari Polda Riau menggunakan speedboat IV-1006. Mereka mengamankan satu unit kapal tanpa nama beserta isinya yang sedang menarik rakitan kayu olahan di tempat kejadian perkara.
Adapun jumlah kayu yang rencananya akan dibawa ke Sawang Provinsi Kepulauan Riau oleh kedua tersangka tersebut, sebanyak belasan kubik untuk dijual kembali.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun