Sabu Ancam Anak, Polisi Perketat Pengawasan

Kriminal | Selasa, 23 Oktober 2018 - 19:00 WIB

SIAK (RIAUPOS.CO) - Peredaran narkotika di Kabupaten Siak semakin memprihatinkan. Baru-baru ini, Polsek Lubukdalam berhasil mengungkap seorang bandar di Koto Gasib yang berawal dari penangkapan seorang pemakai di Lubukdalam. Pihak kepolisian atas ancaman narkoba di wilayah hukumnya ini akan terus memperketat pengawasan.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kapolsek Lubukdalam AKP Deswandi mengatakan penangkapan dilaksanakan 11 Oktober lalu di 2 TKP. Pelaku pertama di Rawangkao Barat, Lubukdalam dan pelaku kedua di Koto Gasib.

“Saat ini berkas sedang diproses, dan mudah-mudahan akan dilimpahkan secepatnya ke kejaksaan. Memang narkoba ini masih terus mengancam, sesuai instruksi Kapolres, seluruh sektor akan terus memperketat pengawasan,” tegasnya, Senin (22/10).

Dijelaskannya, kejadian bermula masuk informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa Narkoba. Laki-laki itu diceritakan memakai kaos warna hitam dan  mengendarai sepeda motor merk honda supra warna hitam tanpa plat nomor.

“Laki-laki itu dikatakan akan melintasi jalan di depan Mako Polsek Lubuk Dalam, yang dicurigai membawa narkotika,” sambungnya.

Ia langsung memerintahkan, Kanit Reskrim Polsek Lubukdalam Ipda H Hutasoit dan membawa 3 personil. Tidak lama menunggu, laki-laki itu pun melintas. Kemudian personil melakukan penyetopan, tetapi laki-laki tersebut tidak mau diberhentikan sehingga pihak keolisian terpaksa melakukan pengejaran.

Pihaknya berhasil menangkap laki-laki itu di jalan Bhayangkara Ujung RT 004 RW 002, Kampung Rawang Kao Barat, Kecamatan Lubukdalam. Saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastik kecil diduga Narkotika jenis sabu. Plastik itu disimpannya di dalam kantong celana depan.

“Laki-laki itu dibawa ke Mako Polsek Lubukdalam dan dilakukan introgasi. Ia mengaku bernama Elson, baru pulang membeli Narkotika itu dari Dwi di Koto Gasib,” kata dia.

Dwi ini bertempat tinggal di Km 11 kampung Pangkalan Pisang, kecamatan Koto Gasib.  Ipda H Hutasoit  bersama 3 personel Polsek Lubukdalam itu melakukan penyelidikan sebagai pengembangan tersangka pertama. Sekitar pukul 18.30 WIB, Dwi berhasil ditangkap di rumah Noprijal yang berada di RT 005 RW 002 kampung Pangkalanpisang.

Kemudian Dwi dan Elson beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Lubuk Dalam guna  proses lebih lanjut. Diketahui Elson warga Pangkalan Pisang yang masih berumur 20 tahun. Sementara Dwi Dana Saputra alias Sugianto warga Bari-bari kecamatan Pusako, yang masih bermur 21 tahun.

Dari Elson, disita 1 paket kecil narkotika diduga jenis sabu sabu, uang sebesar Rp275 ribu, 1 unit sepeda motor merk Supra X125 warna hitam tanpa Nopol. Sedangkan pada Dwi didapati sejumlah paket dengan beragam ukuran dan harga.

Terdapat 1 paket besar harga Rp4,5 juta diduga narkotika jenis sabu -sabu, 10  paket Rp500 ribu diduga narkotika jenis sabu sabu, 5  paket Rp400 ribu diduga narkotika jenis sabu -sabu, 13 paket Rp300 ribu diduga narkotika jenis sabu- sabu,  2 butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ineg,  1 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ineg, 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp3,8 juta, 1 kaca pirek,  2 batang pipet minuman mineral, 1 botol La Segar,  3 gunting, 23 lembar plastik kecil bening, 3 plastik bening ukuran besar, 2 plastik bening ukuran panjang,  1 unit Ponsel merk Samsung, 1 unit Ponsel merk Xiomi, 1 dompet warna cokelat, 1 buah tas pinggang warna dongker merk Fila, 1 buah tas kantong warna merah dan 3 mancis.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook