DUMAI (RIAUPOS.CO) - Ini peringatan keras bagi para orang tua. Untuk lebih berhati-hati dan selalu waspada menjaga pergaulan anaknya dari para pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kasus pencabulan anak di bawah kembali terjadi di Kota Dumai.
Kali ini dialami oleh seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMP berinsial FL. Anak baru gede (ABG) berumur 15 tahun itu dicabuli sang pacar berinisial RS warga Dumai.
Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian pencabulan itu dilakukan pelaku pada Selasa (19/3) di salah satu wisma di Jalan Jeruk. Namun orang tua korban baru melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada Rabu (20/3).
“Ya mereka (pelaku dan korban, red) pacaran, pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan seks di luar nikah di salah satu wisma di Jalan Jeruk,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai, Iptu Al-Amran, Kamis (21/3) kepada Riau Pos.
Ia mengatakan orang tua korban melaporkan kepada pihaknya setelah mendapat kabar anaknya dicabuli oleh pelaku. “Pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang diperiksa secara intensif di Mapolsek Medang Lampau,” ujarnya.
Al-Amran mengatakan saat ini pihaknya sedang mengumpulkan petunjuk-petunjuk lainnya termasuk nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelola wisma.
“Kami sudah datangi wisma tersebut, namun pihak pengelola enggan memberikan dan menunjukkan CCTV mereka, makanya nanti akan kami panggil secara resmi,” tuturnya.
Pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35/2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Ini peringatan bagi orang tua agar lebih waspada untuk menjaga pergaulan anak-anak, jangan biar mereka melakukan pergaulan bebas,” tutupnya.(hsb)