Kurir 9 Kg Sabu Dibekuk, Baru Terima Upah Rp500 Ribu

Kriminal | Jumat, 21 Juli 2023 - 10:13 WIB

Kurir 9 Kg Sabu Dibekuk, Baru Terima Upah Rp500 Ribu
Kurir 9 kg sabu dikawal petugas saat dibawa menuju lokasi ekspose di Mapolres Bengkalis, Kamis (20/7/2023). (POLRES BENGKALIS UNTUK RIAU POS)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan 9 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu dan 1.615 butir pil ekstasi di Jalan lintas Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat-Bengkalis, Jumat (7/7) lalu. Selain itu, juga diamankan satu tersangka MH alias Apis (23).

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Dwi Anggoro dalam Press Conference pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bengkalis, Kamis (20/7). Di kesempatan yang sama, juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba seberat 10 kg dengan cara dilarutkan menggunakan cairan karbol dan dan ribuan butir pil ekstasi dengan cara diblender.


Satresnarkoba Polres Bengkalis mengaku mendapatkan informasi mengenai rencana penyeludupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Rupat. Tim keamanan dan penegak hukum segera melakukan koordinasi dan penyelidikan baik di perairan maupun daratan Pulau Rupat.

Kapolres menyebutkan, hasil penyelidikan yang akurat membuahkan hasil  pada Jumat (7/7) pukul 17.00 WIB. Tim yang berada di darat berhasil menangkap pelaku bernama MH alias Apis (23), warga Desa Pangkalan Nyirih,  Rupat yang bekerja sebagai swasta.

Saat penangkapan, pelaku mengendarai sepeda motor biru dengan plat BM 6065 DAG dan membawa tas besar di Jalan Lintas Desa Pangkalan Nyirih, Kelurahan/Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Tersangka sempat melakukan perlawanan dengan petugas. "Tersangka sempat ingin menabrak petugas dengan menggunakan sepeda motor sehingga suasana di jalan sore itu ramai dilihat masyarakat. Namun akhirnya tersangka berhasil ditangkap," jelas Kapolres.

Setyo menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan pada tas yang dibawa pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 9 bungkus yang diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan total berat 9.359,80 gram serta 1 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna pink sebanyak 1.615 butir.

Selain itu, tim juga menyita 1 buah tas warna hijau, 1 unit handphone warna biru, dan 1 unit sepeda motor biru BM 6065 DAG. "Setelah ditangkap, pelaku sempat berusaha melawan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun tim berhasil menghadang dan menabraknya di lokasi penangkapan sehingga pelaku akhirnya menyerah," ujarnya.

Hasil interogasi tersangka terang Kapolres,  pelaku mengungkapkan bahwa dia diperintahkan oleh seseorang dengan inisial A (dalam lidik) untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke Kota Dumai. Setelah barang tersebut tiba di Dumai, pelaku akan dihubungi oleh orang lain yang merupakan bagian dari jaringan ini.

Pelaku juga mengaku telah dijanjikan upah sebesar Rp20 juta oleh A (DPO). Namun baru menerima Rp500 ribu melalui aplikasi Dana sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Ini merupakan pekerjaan kedua kalinya yang dilakukan oleh pelaku atas perintah dari A.

"Namun, sayangnya, nomor telepon pengendali (inisial A) tersebut mati setelah penangkapan terhadap pelaku. Sehingga tim masih berupaya melakukan pengejaran terhadap orang yang berada di balik jaringan ini," ujarnya.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini menunjukkan upaya serius pihak berwenang dalam memerangi peredaran narkotika. Terutama dengan adanya dugaan keterlibatan jaringan internasional yang mencoba menyelundupkan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia.  "Pelaku yang ditangkap akan segera dihadapkan ke pengadilan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Terkait pemusnahan narkotka 10 kilogram dan pil ekstasi 17.817 butir, Kapolres, BB tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Bengkalis di sekitaran jalan lintas Sungai Pakning-Siak Kecil  pada Ahad (18/6) dini hari lalu, dengan tersangka berinisial RA (19), warga Desa Resam Lapis kecamatan Bantan.  "Pemusnahan ini dengan cara dilarutkan menggunakan air dan diblender. Kemudian dibuang ke selokan," ujar Kapolres Bengkalis.

Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dan dihadiri Danramil 01/Bengkalis Kapten Cpl Farimus Hendriko, Kepala BC, Danposal Bengkalis diwakili, Kajari, dan undangan lainnya.(ksm)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook