UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) - Diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, Hs (40) warga Dumai Barat, Kota Dumai, ditangkap polisi, Jumat (19/11/2021) tengah malam.
"Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Rohil setelah dilaporkan ayah kandung korban yang tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh oleh pelaku," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (20/11/2021).
Tersangka berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah melakukan empat kali tindakan pencabulan terhadap korban
Perbuatan pelaku terungkap saat ibu kandung korban curiga melihat anaknya kerap termenung dan jadi pendiam, sampai akhirnya korban buka suara telah mengalami pencabulan.
"Berdasarkan laporan yang diterima, Kasat Reskrim Polres AKP Eru Alsepa SIK MH memerintahkan anggota Sat Reskrim Polres Rohil untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, dan tim berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Kota Dumai," ujar Juliandi.
Tersangka hingga kini masih diamankan di Mapolres Rohil guna penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun