JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong para saksi untuk bersuara terkait kasus penembakan yang dilakukan orang tak dikenal hingga menewaskan Mara Salem Harahap, jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi salah satu media lokal di Sumatera Utara.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, di Jakarta, Ahad (20/6/2021), mengatakan LPSK siap memberikan perlindungan bagi para saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui peristiwa tersebut.
Oleh sebab itu, LPSK mendorong para saksi untuk tidak takut melapor dan memberikan keterangan demi terungkap-nya motif, alat bukti, dan pelaku dalam peristiwa penembakan tersebut.
Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya telah menugaskan staf menemui keluarga korban untuk menyampaikan duka cita dan menawarkan perlindungan.
"Kami menyampaikan kepada keluarga korban bahwa LPSK siap melindungi saksi-saksi dalam kasus ini, termasuk kepada keluarga bila memang memiliki informasi penting untuk proses penyelidikan dan penyidikan" ujarnya.
Hasto menyatakan pihaknya juga mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, dan menyatakan siap berkoordinasi perihal perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan. Perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih tenang dalam memberikan keterangan.
"Kami menjamin saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman," katanya
Hasto mengecam tindakan kekerasan kepada jurnalis apalagi sampai menyebabkan seseorang kehilangan nyawa. Dirinya mengatakan proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun