KOTA (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, kembali berhasil mengungkap dua orang jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (17/4) sekitar pukul 16.30 WIB.
Adapun identitas kedua tersangka berinisial DP (30) dan AY (25). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddi Herman melalui Kanit Narkoba Iptu Noki Loviko mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
Setelah menginformasikan kepada pihak kepolisian, tanpa ulur waktu Satnarkoba yang dipimpin Iptu Noki Loviko langsung melakukan penyelidikan.
Waktu itu tanpa perlu waktu lama, petugas langsung mengamankan pelaku pertama berinisial DP di kediamannya di Jalan Todak, tepatnya di Gang Sikumbang, Kecamatan Marpoyan Damai, tanpa melakukan perlawanan.
Dari tangan DP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan satu paket sedang dengan total berat kotor 1,25 gram. Selanjutnya sembilan paket kecil daun ganja kering seberat 25,4 gram, uang tunai sebesar Rp910.000, satu timbangan serta satu unit HP merek Maxtron warna putih.
Setelah mengamankan pelaku waktu itu petugas langsung melakukan pengembangan mengenai asal barang haram tersebut.
Waktu itu petugas berhasil membekuk tersangka AY tak jauh dari lokasi penangkapan pertama yakni di Jalan Todak Gang Piranha Kecamatan Marpoyan Damai.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa, empat paket sabu dan satu paket besar sabu dengan berat 37,9 gram, satu buah dompet warna hitam, satu buah tas warna hitam serta dua unit ponsel merek Samsung J2 dan Samsung lipat.
"Setelah mengamankan kedua pelaku dan barang bukti, saat itu kami langsung membawanya ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Noki.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki tersebut menduga kuat dugaan, barang haram tersebut akan diedarkan pelaku diwilayah Kota Pekanbaru.(man)