PELALAWAN

Terungkap, Mayat Pelajar di Jalan Lintas Bono Ternyata Dibunuh Kenalan

Kriminal | Sabtu, 20 Februari 2021 - 13:34 WIB

Terungkap, Mayat Pelajar di Jalan Lintas Bono Ternyata Dibunuh Kenalan
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK dan Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH menggelar ekpos penangkapan pelaku pembunuhan siswi SMPN Bernas Pangkalan Kerinci di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, Sabtu (20/2/2021). (M AMIN AMRAN/RIAUPOS.CO)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Polres Pelalawan akhirnya berhasil mengungkap misteri kematian Intan Aulia Sari alias IAS (15), siswi SMPN Bernas Pangkalan Kerinci yang temukan meregang nyawa di Jalan Lintas Bono (Jalinbon) Desa Dundangan, Kamis (11/2/2021) lalu. Gadis malang tersebut menjadi korban tindak pidana pembunuhan lantaran meminta pertanggungjawaban dari pelaku berinisial A (17) yang baru dikenalnya sejak enam bulan lalu. 

"Ya, dari pengakuan pelaku, motif pelaku tega mengakhiri hidup korban lantaran panik karena diminta pertanggungjawaban. Dan saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti, telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK, Sabtu (20/2/2021).


Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH dan Kasubbag Humas Iptu Edi Haryanto kepada Riaupos.co dalam ekspos kematian siswi SMPN Bernas Pangkalan Kerinci. Ekspos digelar di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan. 

Dijelaskan mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Riau ini bahwa, kasus pembunuhan tersebut berawal, saat korban IAS menghubungi pelaku A yang telah dikenalnya sejak enam bulan lalu melalui seluler dan meminta mengantarkannya kesekolah untuk menjemput tugas yang diberikan tenaga pendidik (guru), Senin (8/2/2021) pagi selalu sekitar pukul 07.45 wib. Meski tidak memiliki hubungan spesial (pacar,red) dengan korban, namun pelaku akhirnya menuruti permintaan IAS. 

Sehingga, dengan mengendarai mobil Kijang LGX warna hitam, pelaku yang berdomisili di Kecamatan Pangkalan Kerinci ini, akhirnya sampai di Jalan Sakura Pangkalan Kerinci tak jauh dari kediaman korban.

"Pelaku datang menjemput korban tak jauh dari kediamannya menggunakan mobil Kijang LGX. Kemudian langsung mengantarkan IAS kesekolah melintasi Jalan Seminai Pangkalan Kerinci," beber Kapolres berdasarkan pengakuan pelaku A. 

Setelah beberapa lama menunggu disekolah, lanjut perwira yang akrab disapa Aa iin ini, maka sekitar pukul 11.30 Wib, korban akhirnya keluar dan pergi meninggalkan sekolah bersama pelaku. Namun, sebelum diantar pulang kerumah, korban meminta waktu kepada pelaku untuk menyampaikan hal penting. Sehingga pelaku pun membawa korban berkeliling melintasi Jalan Lintas Timur menuju Kelurahan Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras.

"Hanya saja, saat berada di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, pelaku sangat terkejut mendengar pengakuan korban. Pasalnya, korban meminta dan mendesak pelaku bertanggungjawab atas kondisi yang tengah dialaminya," papar Kapolres. 

Karena panik, lanjut Aa iin, pelaku akhirnya spontan menghentikan laju kendaraan yang dikemudikannya. Kemudian, pelaku langsung mencekik leher korban selama kurang lebih empat menit, sehingga gadis remaja itu akhirnya menghembuskan nafas terakhir. Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku membuang barang bukti milik korban (handphone) untuk menghilangkan jejak. 

"Kemudian, sekitar pukul 14.30 wib, pelaku bergerak menuju Jalan Lintas Bono Desa Dundangan kecamatan Pangkalan Kuras. Dilokasi ini, pelaku melihat ada semak belukar, sehingga pelaku akhirnya membuang jasad korban agar aksi pembunuhan yang dilakukannya tidak diketahui orang. Selanjutnya, pelaku bergerak menuju Kecamatan Pangkalan Kerinci untuk kembali ketempat tinggalnya," ujar Indra Wijatmiko.

Dikatakan Kapolres, pada Kamis (11/2) lalu sekitar pukul 16.30 wib, tim gabungan Polsek Pangkalan Kuras bersama Satreskrim Polres Pelalawan menemukan sesosok mayat perempuan dalam kondisi sudah membengkak dan membusuk di Jalinbon Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras. Sehingga, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata identitas mayat tersebut adalah siswi SMPN Bernas yang diketahui bernama Intan Aulia Sari dan diduga menjadi koban tindak pidana pembunuhan. Hal ini dikuatkan dengan hasil otopsi tim forensik RS Bhayangkara Polda Riau yang menemukan adanya tanda tanda kekerasan ditubuh korban. 

"Tim langsung bekerja keras untuk menangkap pelaku. Dan alhamdulillah, dalam jangka 7 hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Sultan Syarif Hasyim Pangkalan Kerinci tepatnya di depan masjid Agung Ulul Azmi Pelalawan," ujarnya. 

Ditambahkan Kapolres bahwa, akibat ulahnya, maka pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. 

Laporan: M Amin Amran (Pelalawan)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook