HUKUM & KRIMINAL

Setelah Bebas, Residivis Jambret Kembali Beraksi

Kriminal | Rabu, 20 Januari 2016 - 10:07 WIB

Setelah Bebas, Residivis Jambret Kembali Beraksi
NM (33) diamankan polisi setelah melakukan aksi jambret dan ditahan di Polresta Pekanbaru, Senin (18/1/2016).

KOTA (RIAUPOS.CO) - NM sepertinya tidak pernah jera masuk penjara. Setelah bebas dari menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas A1 Pekanbaru pada 2010 lalu ia kembali menjalani aksi serupa dengan menjambret korban lainnya. Ulah perbuatannya, tersangka kembali ditangkap.

NM ditangkap, Ahad (17/1) sekitar pukul 01,00 WIB dinihari di Jalan Hang Tuah Ujung Pekanbaru. Warga Jalan Harapan Raya ini awalnya bersikukuh jika dirinya tidak melakukan jambret. Namun pihak kepolisian atas dasar keterangan beberapa saksi langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Mapolresta Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jambret yang dilakukan NM pada Agustus 2015 lalu di Jalan Unggas Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Korban Zuliar. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor, kemudian datang tersangka bersama temannya AN (DPO,red) langsung menarik tas korban. Yang berisi satu unit HP BB, 1 unit HP Nokia, uang tunai Rp600.000. Namun pada saat itu, pelaku terjatuh dan langsung berlari. Namun sepeda motor yang digunakan pelaku tertinggal di TKP. Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan baru, Ahad (17/1). Pelaku ditangkap.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook