Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto mengatakan lagi-lagi pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Namun atas keterangan korban memang pelaku yang melakukan perbuatan tersebut. ‘’Biar saja pelaku tidak mengaku. Pelaku tetap saja dijerat dengan pasal 365 tentang curas dengan ancaman 9 tahun penjara,’’ tambahnya.
Bimo mengatakan, kasus jambret memang sering terjadi. Saat ini, beberapa kasus masih dilakukan penyelidikan untuk dilakukan penangkapan. ‘’Secepatnya beberapa kasus lainnya akan kami ungkap. Selain itu, kami imbau agar masyarakat harus selalu berhati-hati jangan membawa barang berharga di jalan,’’tutupnya.
Sementara pelaku mengaku dirinya tidak bersalah. Ia sudah bertobat. Ia semakin bersedih karena tidak tahu akan makan apa. ‘’Ini yang saya pikirkan bang. Anak paling kecil umurnya empat tahun. Ada juga anak yang masih sekolah,’’tutupnya.(hsb)