Dittipid Siber Kejar Uang Hasil Peretasan

Kriminal | Senin, 19 November 2018 - 12:12 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Peretas kelompok Nigeria-Indonesia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) sedang menelusuri aliran dana Rp75 miliar yang terdeteksi dalam transaksi keuangan 25 buku tabungan. Aset berupa apartemen ditemukan milik ketiga pelaku.

Kanit II Subdit II Dittipid Siber Bareskrim AKBP Idam Wasiadi menuturkan bahwa penelurusan terhadap aset milik tiga pelaku sedang dilakukan. Dilihat dari transaksi keuangan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut aliran dana terbagi dua, ke luar negeri dan dipergunakan secara pribadi.

Baca Juga :Diskusi Terbuka AMSI What’s Next After Publisher’s Right: AI For Media: Kurang Sak Nil, Perpres Publisher Rights Akan Diteken Presiden

”Nah, yang di dalam negeri ini sedang dipastikan,” tuturnya.

Untuk tahap awal diketahui ada sebuah apartemen di daerah Jakarta yang dimiliki peretas tersebut. Ada pula sejumlah kendaraan mewah yang ditemukan. Namun, masih berpeluang besar untuk menemukan aset lainnya. ”Ini yang sedang coba dikuak petugas,” terangnya dihubungi kemarin.

Menurutnya, dua pelaku Dina Febriyanti dan Ndubuke Gilbert ini memiliki kehidupan yang berpindah-pindah. Kebanyakan waktunya digunakan tinggal di hotel. Bahkan, bisa sampai berbulan-bulan tinggal di hotel yang biasa digunakan orang asing. ”Sudah tidak asing sama pegawai hotelnya. Pelanggan,” ujarnya.

Terkait aliran dana ke luar negeri, dia menjelaskan bahwa sebagian uang peretasan itu dikirim ke kelompoknya di Nigeria. Namun, bila dilihat transaksi keuangannya, banyak juga yang ditarik di Indonesia.

”Yang di Indonesia ini kan peretas dengan tugas menampung uang, bisa jadi mereka mengambil lebih. Peretas di Nigeria tidak bisa melakukan pengawasan sama sekali kok,” jelasnya.

Bagaimana peluang para korban bisa mendapatkan kembali uang yang diambil peretas? Dia menuturkan peluang itu tetap ada. Namun, perlu proses waktu di mana petugas harus membuktikan bahwa aset milik pelaku itu dibeli dengan uang hasil kejahatan. ”Ini yang bikin lama,” jelas lelaki asal Blora tersebut.

Sebelumnya, tiga pelaku ditangkap atas peretasan sebuah toko di Ternate. Namun, setelah transaksi keuangannya dianalisa, diketahui kelompok ini sejak 2013 telah mendapatkan Rp75 miliar dari kejahatannya. Ndubuke warga Nigeria menjalankan aksinya bersama istrinya Dina dan dibantu oleh saudara Dina, Puput Bambang.(idr/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook