TANJUNGPINANG (RIAUPOS,CO) - DH (34), salah seorang buruh serabutan, pelaku perilaku seks menyimpang (cabul), terhadap enam orang anak dibawah umur yang kesemuanya berjenis kelamin pria, ditangkap jajaran Polsek Tanjungpinang Timur, Kamis (17/3) malam.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pihak Kepolisian setelah menerima laporan dari salah seorang tua korban yang diberitahu anaknya bahwa ia menjadi korban perilaku seks menyimpang.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan perilaku seks menyimpang pelaku terhadap anak - anak dibawah umur tersebut sudah berlangsung sejak Agustus tahun 2015 lalu.
"Kami dapat laporan dari PJ (39), salah satu orang tua yang anaknya menjadi korban dari perbuatan yang tak senonoh tersebut,"ujar Norman, saat ekspose kasus tersebut dikantornya, Jumat (18/3).
Dikatakan Norman, dalam menjalankan aksinya mencari korban yang rata-rata anak usia 14 hingga 16 tahun tersebut. Pelaku mengajak korban jalan kemudian mengiming-imingi uang Rp 50 ribu asalkan mengikuti apa yang dimintai pelaku.
"Korban diajak jalan dulu sama pelaku. Kemudian ditempat sepi pelaku mulai menjalankan aksinya dengan mencium korban, bahkan pelaku juga minta alat vitalnya untuk di hisap sama korban,"kata Norman.
Dari hasil pemeriksaan sementara teradap pelaku, lanjut Norman, selain TF yang merupakan anak pelapor. Ternyata ada lima anak dibawah umur lainnya yang juga menjadi korban dari perilaku menyimpang pelaku tersebut.
"Selain Tf, ada Ar, Sy, Dn, Mf. Rata-rata mereka ini pelajar SD dan SMP. Umurnya pun berkisar mulai dari 14 hingga 16 tahun. Ini terungkap berkat hasil penyelidikan yang kami lakukan dan adanya laporan tentang perbuatan tak terpuji tersebut,"ucap Norman.
Akibat perbuatannya, terang Norman, pelaku dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 81 Undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya diatas lima tahun. Sekarang tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"pungkas Norman.(ias/rpg/zar)