JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah yang dilakukan First Travel terus diselidiki Bareskrim Polri.
Terbaru, pihak First Travel diketahui berutang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi, selain menipu jamaahnya.
"Ada hotel di Makkah dan Madinah, itu melapor serta menyampaikan bahwa (First Travel) ada utang penginapan yang belum dibayar, kurang lebih Rp24 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2017).
Dia menyatakan, utang tersebut dilakukan sejak 2015 hingga 2017. Akan tetapi, untuk utang lainnya, dia mengaku akan diselidiki lagi. Kemudian, mereka juga belum menemukan adanya aliran dana ke Koperasi Pandawa.
Meski sempat beredar informasi, Herry menilai hal itu belum terbukti kebenarannya.
"Belum kami temukan ya," tuturnya.
Bareskrim sebelumnya telah menetapkan pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta Kiki Hasibuan sebagai tersangka. Ketiga dianggap menipu 35 orang jamaah umrah. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama