PEKANBARU (RIAUPOS) - Dua pria pengangguran masing-masing berinisial AS (30) dan JH (32). Keduanya diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi pencurian itu dilakukan pelaku di rumah korban di Perumahan Sidomulyo Residence Jalan Mutiara, Kelurahan Maharatu, Marpoyan Damai, Rabu (16/3) dini hari.
Mereka ditangkap setelah mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah warga. Keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas dengan menghadiahi timas panas di bagian betisnya, karena berupaya melawan petugas saat akan diamankan.
"Mereka mengambil sepeda motor matic milik korban atas nama Juliet yang sedang parkir di teras rumah,"ujar Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, Kamis (17/3).
Dijelaskan Kapolsek, pelaku AS melihat sepeda motor korban merek Honda Beat BM 4949 YY terparkir di teras rumahnya. Subuh itu pelaku AS menelpon rekannya JH untuk melakukan aksi pencurian. "AS yang ‘‘memetik"(mengambil sepeda motor,red). Sedangkan JH mengintai situasi sekitar,"terangnya.
Pelaku berhasil merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T. Setelah itu para pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong.
"Pelaku merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T. Karena merasa kehilangan, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya,"jelasnya.
Setelah polisi memperoleh petunjuk tentang pelaku dan saat itu diketahui keberadaan pelaku. Beberapa jam kemudian anggota opsnal langsung melakukan penangkapan di Perumahan Sidomulyo Jalan Parkit Raya, Kecamatan Marpoyan Damai.
Diketahui pelaku AS dan JH merupakan residivis perkara curanmor tahun 2019 dan tahun 2015.(dof)