Pasutri Residivis Curanmor Kembali Dijebloskan ke Penjara

Pekanbaru | Selasa, 01 Maret 2022 - 09:06 WIB

Pasutri Residivis Curanmor Kembali Dijebloskan ke Penjara
Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jumat (25/2), Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan berhasil meringkus pria berinisial K (43). K diduga sebagai pelaku tindak pidana curanmor roda dua yang terjadi di halaman parkir Musala Rahmatullah, Jalan Sidorukun, Gang Lestari, Kelurahan Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin (21/2) sekira pukul 16.00 WIB.


"Saat itu korban melaksanakan salat Asar dan memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman parkir musala dan kemudian korban masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan salat Asar berjamaah," ujar Kompol Arry Prasetyo, Senin (28/2).

Lanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB korban selesai melaksanakan salat dan menuju ke parkir hendak mengambil sepeda motor. Saat itu korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak terparkir di tempat semula.

Ternyata pelakunya adalah K. Akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Pemuda, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. "Awalnya pada Jumat (25/2) Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang dicurigai diduga pelaku curanmor dengan inisial K,"  terangnya.

Setibanya di TKP, petugas langsung mengamankan pelaku K. Kemudian dilakukan penggeledahan, dari saku celana tersangka ditemukan alat berupa kunci T yang biasa digunakan untuk melakukan  curanmor dan langsung membawa tersangka ke Polsek Senapelan.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor, dan hal tersebut juga dilakukannya bersama dengan istrinya berinisial SS (DPO).

Kemudian dilakukan cek urine terhadap pelaku didapat hasil urine positif mengandung narkotika jenis amphetamine," terang Kapolsek.

Tidak butuh waktu lama, akhirnya Tim Opsnal Unit Satreskrim Polsek Senapelan berhasil mengamankan SS (40) (istri K), Ahad (27/2).

Kapolsek menjelaskan, awalnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku K yang lebih dulu ditangkap. Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku K, ia mengakui pernah melakukan aksi tersebut bersama istrinya SS (40).

"Setelah kami lakukan pengembangan kembali, kami mendapat informasi keberadaan SS (40) dan tim langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankannya," ucapnya.

Dari pelaku SS polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 buah kunci T warna hitam dan 1 lembar STNK. Dari hasil pengembangan, pelaku SS dan K ini merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Bangkinang pada bulan Desember lalu.

Atas perbuatannya, kini tersangka K dan SS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan.(dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook