TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Dua remaja masing-masing MR (14) dan MP (11) warga Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, terpaksa diamankan petugas atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap B (9), Senin (14/8).
B tidak lain adalah tetangga MR dan MP sendiri. Entah apa yang ada di dalam benak keduanya hingga nekat melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut terhadap korban.
“Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orangtuanya,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Kateman Kompol Bainar, Selasa (15/8).
Lanjut Kapolsek, peristiwa itu terjadi saat B dipanggil oleh tersangka MP, sambil melambai-lambaikan uang. Korban akhirnya mendatangi tersangka MP. Ternyata di tempat tersebut di salah satu gudang sudah menunggu tersangka MR.
MR kemudian menarik korban, korban menolaknya. Entah bagai mana, akhirnya pelaku berhasil mencabulinya. Setelah perbuatan itu terjadi, korban kemudian kembali ke rumahnya dan menceritakan kepada orangtuanya.
“Mendapat pengaduan tersebut, orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kateman,” tambahnya. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak mencari dan mengamankan keduanya.
“Kedua pelaku sudah kami amankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolsek Kateman.(ind)