Polresta Buru Pelaku Penganiayaan sampai ke Bengkulu

Kriminal | Sabtu, 15 Oktober 2022 - 09:30 WIB

Polresta Buru Pelaku Penganiayaan sampai ke Bengkulu
KASAT RESKRIM POLRESTA PEKANBARU KOMPOL ANDRIE SETIAWAN (DOK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ang­gota Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku pe­nganiayaan berat berinisial N yang mencoba lari dari tanggung jawabnya. Pelarian lelaki 42 tahun ini terhenti di kampung halamannya, Bengkulu, Selasa (11/10).

Pelaku diciduk polisi saat berada di rumah orang tuanya di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Pelaku dibawa kembali ke Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang penagih utang sebuah leasing bernama Andro Parulian Pandapotan Sibarani.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban bersama temannya bernama Manton Sinurat memberhentikan mobil jenis MVP plat BD 1462 CS yang dikemudikan pelaku di Jalan Yos Sudarso KM 20, Rabu (21/9). Pelaku disebut telah menunggak angsuran sejak 2019 lalu.

Saat korban menanyakan surat kendaraan dan memeriksa nomor mesin kendaraan, pelaku tidak terima. Akibatnya terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Tidak diduga oleh korban, pelaku mengeluarkan celurit dari pinggangnya dan menebas bagian punggung dan paha korban. Korban pun langsung tumbang bersimbah darah.

"Usai kejadian tersebut pelaku melarikan diri meninggalkan korban di TKP. Korban dibawa rekannya ke rumah sakit, kemudian melaporkan kejadian ini," kata Kasat Reskrim, Jumat (14/10).

Usai menerima laporan korban, anggota Unit Reskrim Polsek Rumbai bersama Anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru menyelidiki laporan tersrbut. Baru pada  Ahad (9/10) keberadaan pelaku terlacak sedang berada di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. 

Keesokan harinya, Senin (10/10)  Polresta mempersiapkan Unit I Resum dan Anggota Jatanras Unit V Satreskrim. Tim yang dipimpin Iptu Renaldy Yudhista ini langsung bertolak ke Bengkulu untuk memburu pelaku.

Sesampai di Bengkulu tim berkoordinasi dengan Pidum Polresta Kepahiang Polda Bengkulu, kemudian pada Selasa (11/10)  sekitar pukul 03.00 WIB dini hari pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam rumah orang tuanya. 

"’Saat ini pelaku sudah berada di tahanan Mapolresta Pekanbaru guna diproses penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangkan sesuai Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Pelaku N terancam hukuman penjara lebih dari dua tahun.(end)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook