Terkait Tangkapan Ganja Kering, Ada Keterlibatan Jaringan Provinsi

Kriminal | Rabu, 13 Juni 2018 - 10:45 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait tangkapan narkotika jenis ganja kering, beberapa waktu lalu. "Ya, masih dalam penyelidikan saat ini anggota masih berada di lapangan," ujar Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu EJ Manullang.

Ia juga menyampaikan untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dengan kepemilikan barang haram tersebut. "Kuat dugaan ini jaringan provinsi, kami masih menyelidikinya," ujarnya lagi.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Pemberitaan sebelumnya, seorang tersangka pengedar ganja kering berinisial RAS (27), berhasil ditahan oleh tim Opsnal Mapolsek Bukit Raya, Selasa (5/6) sekitar pukul 22.45 WIB.

Tersangka merupakan warga Jalan Pahlawan Kerja Gang Amanah Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai. Dia ditangkap di kamar kos yang selama ini ia tempati.

Tidak hanya tersangka, petugas juga menemukan barang bukti satu unit handphone warna hitam, satu buah tas warna hitam, satu plastik bening ukuran besar berisikan satu paket ukuran besar daun ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna hitam, satu paket ukuran sedang daun ganja kering, satu ikat kecil ranting ganja.

Sebelum dilakukan penangkapan berawal dari petugas Polsek Bukit Raya melaksanakan cipta kondisi (cipkon) bersama warga di Kelurahan Maharatu.

Awalnya anggota melakukan pengecekan pada sebuah kamar kos. Saat itu dijumpai satu orang lelaki, dan satu orang perempuan yang bukan pasangan suami istri.

Melihat kondisi itu, petugas bersama warga setempat melakukan penggeledahan kamar kos. Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati di dalam kamar mandi dekat bak air satu buah tas hitam yang berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering.

Hingga pada saat itu selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bukit Raya guna proses lebih lanjut.(lin)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook