KOTA (RIAUPOS.CO) -- Seorang lelaki berinisial AN (25), Warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kamparhulu, Kabupaten Kampar, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Pelaku ditangkap karena ingin melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Juanda, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Senin (8/4) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko mengatakan, sebelum pelaku diamankan awalnya korban bernama Yenni (48), terbagun karena mendengar suara keributan di sekitar rumahnya.
‘’Korban waktu itu terbangun dan mendengar suara keributan di pekarangan rumahnya, kemudian korban ke luar dari dalam rumah,’’ ujarnya. Waktu itu korban pun melihat securiti perumahan mengamankan pelaku, karena tertangkap tangan akan melakukan perbuatan pencurian.
‘’Saat ditanya korban dan saksi, pelaku masuk ke dalam rumah berniat akan melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar samping depan rumah menuju pos securiti,’’ jelasnya.
Namun perbuatan pelaku saat itu diketahui oleh securiti hingga pelaku kabur, kemudian pelaku dikejar oleh securiti hingga dapat diamankan. Tidak beberapa lama kemudian, saat itu korban menghubungi pihak kepolisian Polsek Senapelan. Selanjutnya petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa pelaku ke Polsek Senapelan guna dimintai keterangan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 Jo 53 KUHPidana.(man)