PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kasus perampokan menggunakan senjata api (senpi) kembali terjadi di Provinsi Riau. Kali ini, mobil rokok milik PT Sampoerna Tbk yang menjadi sasaran. Namun, lima dari sepuluh tersangka telah berhasil diringkus.
Kasubdit III Ditreskimum Polda Riau, AKBP Mohammad Khalid melalui Kanit Jatanras, Kompol J Sitanggang menyampaikan, peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Senin (11/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, mobil colt diesel milik PT Sampoerna Tbk bergerak dari Pekanbaru menuju Kabupaten Rokan Hulu untuk mengantarkan rokok.
Namun, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Garuda Sakti kilometer (km) 9, Kabupaten Kampar, laju kendaraan roda enam tersebut dihentikan kawanan pelaku perampokan.
“Para pelaku menggunakan mobil mencegat mobil colt diesel PT Sampoerna. Setelah kendaraan itu terhenti,
seorang pelaku turun dan mengacungkan senpi ke sopir,” ungkap J Sitanggang kepada Riau Pos saat pers rilis di Mapolda Riau, Rabu (10/4).
Di bawah ancaman senpi, kata J Sitanggang, pelaku sempat beberapa kali melakukan pemukulan terhadap sopir mobil colt diesel. Tak hanya itu saja, pengendara juga diikat serta dibuang di jalan. Sedangkan, kendaraan yang berisikan rokok dibawa kabur oleh perampok.
“Kejadian itu, kemudian dilaporkan ke Polda Riau. Adapun kerugian dialaminya PT Sampoerna sekitar Rp1,5 miliar,” sebut Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.
Atas laporan tersebut, maka dilakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi. Hasilnya disampaikan J Sitanggang, diketahui jumlah pelaku sebanyak 10 orang. Mereka merupakan komplotan perampok antar provinsi yang kerap beraksi di wilayah Sumatara Utara, Aceh dan Riau.
“Dari penyelidikan, para tersangka sudah berada di Medan. Selanjutnya, kita lakukan pengejaran ke sana,” tambahnya.
Pada, Jumat (29/3) lalu, lanjut dia, Ditreskrimum Polda Riau meringkus seorang tersangka perampokan berinisial JF, di Belawan, Medan. Atas penangkapan JF, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial FD.
Keduanya merupakan residivis atas tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas). Yang mana baru menghirup udara bebas pada 2016 dan 2017 lalu. “Kami sudah mengamankan dua tersangka inisial JF dan FD. Mereka ini residivis,” ujarnya.
Menurut pengakuan dari keduanya, kata J Sitanggang, mereka telah membuntuti mobil tersebut dari Kantor PT Sampoerna Tbk, sebelum melakukan perampokan. Setelah berhasil membawa kabur, rokok yang terdapat di dalam mobil itu dipindahkan ke mobil lain di Kasikan, Kabupaten Rohul.
“Rokok itu dibawa ke Medan, tapi di mana dijual tersangka ini tidak tahu. Karena yang menjual pelaku lainnya. Meraka ini diupah masing-masing Rp25 juta,” jelas J Sitanggang.
Ditambahkan dia, pihaknya juga menerima laporan bahwasanya tiga tersangka lainnya telah ditangkap oleh jajaran Polres Bireuen, Aceh. Ketiganya terlibat dalam kasus perampokan mobil rokok di wilayah tersebut beberapa waktu lalu.
“Tiga tersangka sudah tertangkap di Polres Bireuan atas kasus perampokan. Jadi belum beraksi di sini, juga telah beraksi di sana (Bireuen, red). Karena perkara masih sidik, maka ditangani di sana dulu,” paparnya.(kom)
(Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru)