POLDA RIAU BACK UP PENGEMBANGAN KASUS

Amankan 258 Kg Sabu di Parkiran Rumah Sakit

Kriminal | Kamis, 11 Februari 2021 - 11:30 WIB

Amankan 258 Kg Sabu di Parkiran Rumah Sakit

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Depok berhasil menangkap pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu, seberat 258 Kg. Penangkapan itu berlangsung di salah satu rumah sakit (RS) di Pekanbaru dengan di-back up personel dari Polda Riau. Penangkapan tersebut berlangsung pada 1 Februari lalu, dan diekspose oleh Porestro Depok, Selasa (9/2).

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat dikonfirmasi Riau Pos mengungkapkan, penangkapan berawal dari pengembangan kasus oleh Polrestro Depok dari beberapa tersangka. Dari pengembangan itu diketahui tersangka awal memiliki jaringan yang lebih besar. Sehingga membawa proses penyidikan hingga ke beberapa daerah, termasuk Pekanbaru.


"Iya, jadi itu kan operasinya Polres Depok. Kami back up untuk melacak jalur baru dari Aceh ke Jakarta. Kemudian disergap di salah satu RS di Pekanbaru," ujar Agung kepada Riau Pos melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (10/2).

Dirinya memastikan bakal menumpas habis peredaran narkotika hingga ke jaringan terbesar. Bahkan, perwira tinggi polisi peraih penghargaan promoter reward ini menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas dan terukur terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Pasti, tidak ada tempat untuk pelaku penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, narkotika jenis sabu seberat 258 kg milik jaringan narkotika Cina-Malaysia-Indonesia berhasil diamankan tim gabungan kepolisian di salah satu RS swasta di Pekanbaru. Penangkapan tersebut merupakan hasil penelusuran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Depok, terhadap jaringan internasional di sejumlah kota.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam sebuah konferensi pers mengatakan, keberhasilan polisi dalam menggagalkan peredaran barang haram tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan dari kasus sabu seberat 25 kilogram di wilayah Depok yang berasal dari lima laporan polisi (LP). Dalam kasus ini, enam tersangka turut diringkus oleh pihak kepolisian.

"Dari lima LP tersebut kemudian tim reserse narkoba Polres Depok melakukan pengembangan ke Padang dan berhasil mengembangkan serta menangkap satu orang tersangka atas nama EP dan satu orang masih DPO (daftar pencarian orang, red)," ujar Fadil kepada wartawan, Selasa (9/2).

Dilanjutkan dia, di Padang polisi berhasil menyita sabu seberat 44 kg. Setelahnya, polisi kembali melakukan pengembangan kasus serta bergerak di wilayah Pekanbaru. Di Pekanbaru, polisi kembali berhasil meringkus tiga tersangka. Yakni JN, ZK dan ES. Dari ketiga tersangka, diperoleh informasi bahwa akan ada pengambilan narkoba jenis sabu yang berasal dari jaringan Cina-Malaysia-Indonesia. Di mana, sabu seberat 258 kilogram itu diketahui tersimpan di satu unit mobil yang terparkir di salah satu RS swasta di Pekanbaru.(nda)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook