KOTA (RIAUPOS.CO) - SA (29) dan DP (31) tidak menyangka perbuatannya menjual narkotika jenis sabu akhirnya terbongkar. Kedua pemuda ini ditangkap tim opsnal Polsek Bukit Raya yang melakukan penyamaran menjadi pembeli. Mereka ditangkap, Selasa (9/2) di depan salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Bukit Raya.
Awalnya polisi mendapat informasi jika kedua tersangka bisa menyediakan narkoba jenis sabu. Kemudian dilakukan penyamaran dengan teknik under cover buy. Salah seorang polisi menyamar sebagai pembeli. Dari informasi itu tim melakukan penyelidikan dan mendapat menghubungi pelaku.
Setelah berkomunikasi, polisi yang menyamar langsung memesan sabu dengan pelaku. Pelaku bersedia menyiapkan sabu sesuai pesanan. Disepakati transaksi dilakukan di depan salah satu hotel, Selasa (9/2).