PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Seorang pemuda di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Jambi, diringkus penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Pria yang diketahui bernama AT alias Towi (23) itu diketahui membuat akun facebook untuk konten asusila yang digunakan melakukan pemerasan.
Dirkrimsus Polda Riau Kombespol Andri Sudarmadi dikonfirmasi Riau Pos mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (6/1) sore. Penangkapan itu menurutnya, atas laporan warga berinisial SR pada 29 Desember.
"Dalam laporan itu, korban diancam jika tidak memberi uang maka videonya akan disebar," ungkapnya.
Adapun uang yang sudah masuk ke rekening AT senilai Rp7 juta. Tak hanya itu, AT masih melakukan pemerasan Rp13 juta kepada korban yang beruntung tidak ditransfer.
Dikisahkan mantan Kapolres Banyuasin itu, motif tersangka melakukan tindak pidana transaksi elektronik pelaku penyebaran konten asusila dan atau pemerasan yakni dengan membuat akun palsu atas nama Chidy Moy di facebook. Di profil media sosial itu, AT menggunakan foto yang diunduh dari google.
"Setelah itu tersangka AT mencari beberapa korban dengan melakukan chatting terlebih dahulu untuk memancing korban melakukan video call. Dimana pelaku sudah mempersiapkan sebuah video porno di salah satu handphone lainnya. Pelaku di sini menggunakan dua handphone," urainya.
Di mana, handphone pertama untuk melakukan video call dan handphone yang kedua untuk memutar video porno yang kemudian di arahkan ke kamera handphone pertama.
"Ketika video call tersebut berjalan, maka tersangka merekam layar atau screenshoot layar tersebut yang mana korban sedang melakukan video call. Setelah itu, AT akan mengancam korban, jika korban tidak mengirimkan pulsa atau sejumlah uang maka video tangkapan layar tersebut akan disebarkan kepada rekan-rekan facebook korban," paparnya.
Ditanya, sejak kapan tersangka melakoni kejahatan itu dan berapa banyak korban? Dia mengatakan, perbuatannya itu dilakukan sejak 2020. "Untuk korban sementara baru satu. Belum ada yang melapor lagi," katanya.
Sementara, untuk uang pemerasan itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Selain tersangka turut diamankan barang bukti dua unit hp yang digunakan kejahatan, atm dan buku rekening.(sof)